YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita di Menganti Kecamatan Kesugihan – Kabupaten Cilacap.
Pelaku berinisial AS (24) merupakan mantan kekasih korban.
Diketahui, jasad korban bernama Resti Linda (19) warga Menganti ditemukan warga yang sedang berada di areal persawahan di Jalan Tawes – Desa Menganti – Kecamatan Kesugihan – Kabupaten Cilacap, Jumat (23/06/23).
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu yang melanda tersangka.
Dijelaskan, kronologis kejadian ini berawal pada Kamis (22/06/23) sekitar pukul 16.30 WIB, AS meminta korban datang ke rumahnya.
Ketika korban tiba, tersangka yang tinggal sendirian di rumah tersebut mengajaknya masuk ke ruang tamu.
Di sana, mereka berbincang-bincang mengenai masalah antara korban dan tunangan barunya.
Pertemuan itu berujung pada cekcok hebat karena tersangka merasa kecewa dan cemburu.
Tak terkendali oleh emosinya, tersangka memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya.
Korban jatuh tersungkur dan tersangka melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, sehingga menyebabkan korban lemas.
Setelah yakin korban tidak bernyawa, tersangka memeriksa denyut nadi korban yang ternyata sudah tidak ada.
Namun, tindakan keji tersangka tidak berhenti di situ, korban juga sempat disetubuhi tersangka dalam kondisi korban sudah meninggal dunia.
Dalam keadaan panik, pada hari Jumat (23/06/23) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban ke area persawahan yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Tersangka menggandeng korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang.
Setibanya di area persawahan, tersangka menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, lalu meninggalkannya begitu saja.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.