YES Radio, Cilacap : Polresta Cilcap berhasil membongkar kasus produksi oli palsu yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial BP (47).
Kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Gerilya Barat – Desa Jangrana – Kecamatan Kesugihan – Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan produksi oli palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oli palsu ini diproduksi dengan menggunakan bahan baku oli bekas, parafin dan bahan kimia yang dicampur untuk meniru produk oli mesin asli.
“Kasus ini terungkap dari informasi yang kami terima pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Tim Reskrim Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan dan menggledah rumah pelaku. Di lokasi petugas menemukan berbagai bahan baku, alat produksi dan lebih dari 800 botol oli kosong yang siap diproduksi,” jelasnya.
Diketahui, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 8 bulan terakhir.
Setiap kali produksi, pelaku bisa memproduksi sekitar 1.600 botol oli palsu yang kemudian dijual dalam karton berisi 24 botol dengan keuntungan sekitar 10 juta dengan nilai transaksi hingga ratusan juta perbulan.
“Tersangka menjual olinya ke wilayah Cirebon. Ada ratusan botol bekas yang dikemas seperti baru. Dari hasil tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat dengan modal 12 – 13 juta,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku sebelumnya bekerja sebagai pengepul oli bekas.
Namun karena terlilit masalah ekonomi, sehingga pelaku merencanakan aksi liciknya tersebut.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti mesin press botol dan segel hologram yang digunakan untuk memalsukan kemasan oli, serta dua unit mobil pick up dan satu mobil truk yang digunakan untuk distribusi.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga 2 miliar.
“Kami menghimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk-produk palsu, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan dan merugikan konsumen,” imbuhnya.