YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor berinisial US (29) dan AK (31) warga Cilacap.
Diketahui, pelaku beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap – Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 9 TKP yang berbeda, di antaranya di wilayah hukum Bantarsari, Binangun, Kawunganten dan Adipala.
“Plaku US merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang beraksi di Jakarta, kemudian ia bebas dan pulang ke Cilacap. Ia mengajak rekannya yang berinisial AK yang bertugas membantu mengawasi saat US sedang mencuri sepeda motor”, ungkap Kompol Guntar.
Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku yakni dengan mencuri sepeda motor yang terparkir sembarangan.
Tentunya sepeda motor yang telah jadi incaran adalah motor dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian pelaku membobolnya dengan kunci leter Y.
“Pelaku juga diberikan tindakan terukur karena hendak kabur saat ditangkap, sehingga kaki salah satu tersangka tertembak”, ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter Y yang digunakan untuk membobol kunci motor dan 9 unit sepeda motor.
Sementara itu pelaku mengaku, dalam aksinya ia menyasar sepeda motor yang berada di tempat parkir sepi dan tidak dikunci stang.
“Dari 9 TKP ada 9 motor yang ia curi dengan menjual sekitar satu juta rupiah. Aksinya dibantu teman untuk mengawasi keadaan”, ungkap Pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 7 tahun penjara.