YES RADIO, Cilacap : Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di wilayah Cilacap.
Diketahui, ada 165 orang korban dengan total kerugian mencapai 2,5 miliar.
Kapolda Jawa Tengah – Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengungkapkan, ada dua kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tiga orang tersangka yang kini telah diamankan.
Kasus pertama ada dua orang tersangka yakni Taryanto (43) warga Desa Slarang – Kecamatan Kesugihan dan Sunata (51) warga Desa Babakan Jaya – Kecamatan Gabus Wetan – Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Kasus lainnya, dengan satu orang tersangka bernama salimah warga Kedungreja Cilacap, namun tersangka tidak ditahan karena memiliki anak bayi.
“Modus operandi dari 2 kasus ini hampir sama yakni para tersangka mengaku bisa memperkerjakan pekerja migran indonesia dengan gaji tinggi di luar negeri. Para korban ini dijanjikan bisa kerja di luar negeri dengan gaji besar, dengan membayar uang tunai mulai 2 juta hingga 110 juta per orang dan total kerugian mencapai 2,5 miliar”, jelas Kapolda Jateng.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para korban dibawa ke LPK di Indramayu milik Sunata.
Dikatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan korban berinisial N T S Als N. 33 TH warga Kelurahan Tritih Kulon – Kecamatan Cilacap Utara – Kabupaten Cilacap.
“Pada Bulan Maret 2022 mendapatkan informasi terkait pemberangkatan kerja ke Korea kepada tersangka T selaku direktur CV Asiana Jasvan Jaya yang beralamat di Jalan Raya Slarang Cilacap. Korban sudah diminta untuk membayar sebesar 27.550.000 dengan cara tunai dan transfer untuk biaya medical, pasport dan yang lainnya”, ungkapnya.
Korban dijanjikan berangkat pada bulan September 2022, namun sampai dengan sekarang tidak diberangkatkan dan tersangka tidak bisa dihubungi.
Tersangka T mengaku, sudah pernah memberangkatkan pekerja ke luar negeri melalui jalur legal dengan melalui test, dan ia mengaku tidak mengetahui jika LPK di Indramayu ternyata illegal.
Polda Jawa Tengah juga akan terus mengembangkan kasus ini, terutama ke perusahaan di Jakarta sebagai salah satu penyalur pekerja migran ke luar negeri yang bekerja sama dengan T dan S.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar”, imbuhnya.