Selasa, Februari 7, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Polisi Ringkus Enam Orang Pembobol Minimarket di Patimuan Cilacap

yesradiocilacap by yesradiocilacap
11 Januari 2023
in All Categories
0
Polisi Ringkus Enam Orang Pembobol Minimarket di Patimuan Cilacap
401
VIEWS

Baca Juga :

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

YES RADIO, Cilacap : Unit Reskrim Polsek Patimuan Polresta Cilacap berhasil meringkus enam orang pelaku pembobolan minimarket di kompleks Pasar Patimuan Cilacap.
Enam pelaku tersebut yakni DAA (34), J (40) dan U (49), serta tiga pelaku lain yang juga residivis yakni MFR (28), M (36) dan W (37) berasal dari Bogor Jawa Barat.
Karena melawan saat ditangkap, para pelaku ini dihadiahi timah panas oleh petugas.
Plt Kapolresta Cilacap – AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim – AKP Gurbacov menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku berbagi peran, ada yang masuk minimarket dengan cara membobol tembok dengan linggis dan ada yang mengawasi dari dalam mobil.
“Aksi pembobolan minimarket di wilayah Patimuan itu pertama diketahui pada Jumat pagi 16 Desember 2022. Saat masuk kerja, seorang karyawan minimarket kaget melihat tembok bagian belakang telah berlubang dan kondisi brangkas juga rusak.”, jelas AKP Gubarcov.
Mengetahui hal tersebut, ia pun melaporkan hal itu ke pimpinannya dan ke Polsek Patimuan.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan bukti maupun keterangan saksi serta rekaman CCTV, akhirnya kurang dari sepekan polisi bisa meringkus para terduga pelaku.
“Sejumlah barang yang diambil oleh para pelaku di antaranya uang sekitar 16 juta, sejumlah bungkus rokok senilai jutaan rupiah dengan total kerugian sekitar 26 juta”, ungkapnya.
Salah satu pelaku mengaku, hasil pencurian itu dibagi rata masing-masing mendapatkan 1,8 juta dan untuk keperluan hidup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Related Posts

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi
All Categories

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

7 Februari 2023
Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara
All Categories

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

7 Februari 2023
Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif
All Categories

Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif

6 Februari 2023
Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian
All Categories

Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian

6 Februari 2023
Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan
All Categories

Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan

5 Februari 2023
Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023
All Categories

Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023

3 Februari 2023
Next Post
Sukses Gapai Kinerja Operasional, Direktur Project & Infrastruktur Apresiasi Kilang Cilacap

Sukses Gapai Kinerja Operasional, Direktur Project & Infrastruktur Apresiasi Kilang Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap