YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap mengamankan dua orang tersangka SR (42) dan GIP (21) warga Banjarnegara yang juga merupakan bapak dan anak.
Kedua tersangka menjalani bisnis jual beli bahan bakar minyak atau BBM ilegal beromzet jutaan rupiah.
Wakapolresta Cilacap – AKBP Arief Fajar Satria membeberkan modus bisnis BBM ilegal bapak dan anak tersebut.
Mereka menjalankan bisnisnya dengan cara mengelabuhi petugas SPBU dan berpindah-pindah.
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membeli BBM jenis solar subsidi yang ditampung dalam sebuah tangki yang mereka sembunyikan dalam truk. Seperti pelanggan pada umumnya, mereka membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Banyumas Raya termasuk Cilacap”, ungkap Wakapolres.
Untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan kartu my pertamina yang berbeda di setiap SPBU, bahkan agar petugas tidak curiga, pelaku mengganti pelat nomor truk disesuaikan dengan kartu tersebut.
Agar menampung BBM dalam jumlah banyak, pelaku menggunakan modifikasi mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan disalurkan ke tangki penampungan yang ada di atas bak truk yang berkapasitas 4 ribu liter.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu my pertamina sebanyak 12 buah, gambar barcode sudah dilaminating sebanyak 15 buah, sejumlah struk pembelian dan barang bukti kendaraan serta tangki penampungan. Juga mengamankan 2,5 ton solar bersubsidi yang akan dijual di wilayah Banjarnegara, serta dua orang tersangka yang sedang melakukan pengisian di wilayah Sampang”, ungkapnya.
Dijelaskan, cara kerja mereka sudah professional yang dengan menyesuaikan nopol truk dengan nomor barcode, maka dari itu truk ini mempunyai nomor polisi yang berganti-ganti, dan nopol yang depan dengan belakang berbeda untuk mengelabui.
Sedangkan dalam mengambil keuntungan, BBM solar subdisi yang dibeli di SPBU seharga 6.800 per liter dijual kembali dengan harga 7.800 per liter atau dengan keuntungan 1.000 per liter.
Sementara itu tersangka mengaku, barcode tersebut diperoleh dengan cara meminjam kepada teman drivernya.
“Dalam satu kali transaksi, kami memperoleh keuntungan sekitar 2,5 juta. Dari kapasitas tangki tersebut 4 ribu ton dan untuk pembelian sekali angkut yakni 2 ribu ton dari beberapa SPBU”, ungkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian diubah pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.