YES RADIO, Cilacap : Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita dan mayatnya di masukan ke dalam septic tank di Gandrungmangu Cilacap.
Diketahui, pelaku berinisial AS (31) warga Desa Sidaurip – Kecamatan Gandrungmangu – Kabupaten Cilacap.
Pelaku juga merupakan tetangga korban IM (33) yang tempat tinggalnya tak jauh dari rumah korban.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, pelaku ini sempat kabur dan berhasil diamankan di alun-alun Banyumas.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan pelaku, terungkap pelaku ini awalnya berniat untuk mencuri di rumah korban yang tinggal sendirian dan juga memiliki kebutuhan khusus atau tuna wicara.
“Pada tanggal 10 September, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil dompet serta perhiasan di lemari. Namun kejadian tersebut dipergoki oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membekap korban hingga lemas dan menyetubuhi korban”, jelas Kapolresta.
Karena korban sadar, kemudian korban melawan namun pelaku mampu menahannya, bahkan pelaku melukai korban di bagian dahi dengan sayatan golok dan menganiaya korban hingga tewas.
Menurut hasil otopsi, korban mengalami luka lebam di muka dan luka dahi di bagian kiri, serta ada air mani dan cairan di napas bagian bawah.
“Pada saat itu, pelaku kabur dan sempat kembali ke rumah korban untuk memeriksa kondisi korban dan membersihkan tempat tidur yang bersimpah darah untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membuang pakaian ke dalam sumur tua, sedangkan korban dibuang dengan cara dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah berjarak sekitar 50 meter”, ujarnya.
Kemudian mayat korban baru diketahui dua hari kemudian, setelah korban sempat dilaporkan hilang.
Dalam kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa golok, beberapa perhiasan kalung, cincin dan sejumlah pakaian.
Pelaku mengaku, ia tidak berniat membunuh korban dan hanya ingin mengambil barang-barang berharga korban.
Sementara senjata tajam yang ia bawa hanya digunakan untuk menakuti korban, namun pada saat itu ia panik karena aksinya ketahuan, sehingga sajam itu mengenai korban.
“Saya sangat menyesal dan malu, tidak ada niat membunuh hanya ingin mencuri saja, golok untuk nakutin aja. Karena dia berontak jadi kena dan panik di situ melihat ada septic tank, jadi masukin ke sana”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban tewas, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.