YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan 13 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama periode Januari hingga Juni 2021.
Dari 13 tersangka yang diamankan oleh Polres Cilacap salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai di Lapas Purwokerto berinisial TW (35).
Diketahui, TW menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20,93 gram, bahkan dididuga dirinya bertindak selaku pengedar narkoba disekitaran wilayah Barlingmascakep.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa obat psikotropika sebanyak 463 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 6.174 butir, sabu sebanyak 117,34 gram dan ganja yang disita dari operasi enam bulan terakhir sebanyak 128,86 gram.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, para tersangka ini tidak hanya pemakai tetapi juga pengedar narkoba.
“Modus operandinya beragam. Sasarannya terhadap anak remaja dan pengedar kelas kakap. Selain itu juga ada ibu rumah tangga yang diamankan”, ungkapnya.
Seorang ibu rumah tangga ini termasuk pemakai obat psikotropika dan penjual obat psikotropika kepada orang lain.
Selain itu juga berprofesi sebagai penjual online shop.
“Peredaran narkoba di Cilacap harus diberantas, maka dari itu bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap akan menyasar semua jaringan narkoba di Cilacap”, tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda 10 milyar.
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar ditambah sepertiganya.
Kemudian Primer pasal 196 Junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 198 Junto pasal 108 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar. (lus)