Senin, Agustus 8, 2022
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Polres Cilacap Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Rel Kereta Api Gumilir

yesradiocilacap by yesradiocilacap
1 September 2021
in All Categories
0
Polres Cilacap Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Rel Kereta Api Gumilir
208
VIEWS

Baca Juga :

Tiga Satker Kemenkumham di Cilacap Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN

Roadshow Baksos PWP Cilacap, dari Paket Sembako hingga Bantuan Kolam Lele

YES RADIO, Cilacap : Kepolisian Resor (Polres) Cilacap berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan seorang pelajar yang mayatnya tergeletak di rel kereta api Gumilir Cilacap, Rabu (18/08/21) pagi.
Korban merupakan seorang pelajar berinisial MR (14) dan tersangka berinisial BN (24) yang merupakan tetangga korban di Jalan Urip Sumoharjo RT 01 RW 06 Kelurahan Gumilir – Kecamatan Cilacap Utara.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, sebelum kasus ini berkembang, tersangka sempat ikut memasang tenda dan membantu di rumah duka.
“Kasus ini dilatarbelakangi tersangka yang emosi karena sering diledek oleh korban sebagai peminum dan tidak punya pekerjaan. Sehingga tersangka emosi lalu membenturkan kepala korban ke footstep kendaraan roda dua, serta memukul kepala belakang korban dengan batu hingga tewas”, jelas Kapolres.
Setelah itu, jenazah korban digendong dan dijatuhkan hingga punggung kanan korban membentur rel kereta api.
Untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka langsung membawa korban ke rel kereta api Gumilir.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tersangka, batu, jaket levis dan sandal”, imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1,3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Posts

Tiga Satker Kemenkumham di Cilacap Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN
All Categories

Tiga Satker Kemenkumham di Cilacap Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN

5 Agustus 2022
Roadshow Baksos PWP Cilacap, dari Paket Sembako hingga Bantuan Kolam Lele
All Categories

Roadshow Baksos PWP Cilacap, dari Paket Sembako hingga Bantuan Kolam Lele

5 Agustus 2022
Lapangan Basket di Kompleks Soedirman Soccer Field Cilacap Telah Diresmikan
All Categories

Lapangan Basket di Kompleks Soedirman Soccer Field Cilacap Telah Diresmikan

5 Agustus 2022
Curi Katalis di Area Pertamina Cilacap, Satu Tersangka Diamankan, Dua Orang Masih DPO
All Categories

Curi Katalis di Area Pertamina Cilacap, Satu Tersangka Diamankan, Dua Orang Masih DPO

5 Agustus 2022
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Cilacap Dimutasi
All Categories

Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Cilacap Dimutasi

5 Agustus 2022
Pertamina Cilacap Salurkan Bantuan Stimulan Premi BPJS untuk 1.500 Pekerja Rentan
All Categories

Pertamina Cilacap Salurkan Bantuan Stimulan Premi BPJS untuk 1.500 Pekerja Rentan

3 Agustus 2022
Next Post
Bupati Apresiasi Perkembangan Pengumpulan Zakat Baznas Cilacap

Bupati Apresiasi Perkembangan Pengumpulan Zakat Baznas Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap