YES RADIO, Cilacap : Kepolisian Resor (Polres) Cilacap berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan seorang pelajar yang mayatnya tergeletak di rel kereta api Gumilir Cilacap, Rabu (18/08/21) pagi.
Korban merupakan seorang pelajar berinisial MR (14) dan tersangka berinisial BN (24) yang merupakan tetangga korban di Jalan Urip Sumoharjo RT 01 RW 06 Kelurahan Gumilir – Kecamatan Cilacap Utara.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, sebelum kasus ini berkembang, tersangka sempat ikut memasang tenda dan membantu di rumah duka.
“Kasus ini dilatarbelakangi tersangka yang emosi karena sering diledek oleh korban sebagai peminum dan tidak punya pekerjaan. Sehingga tersangka emosi lalu membenturkan kepala korban ke footstep kendaraan roda dua, serta memukul kepala belakang korban dengan batu hingga tewas”, jelas Kapolres.
Setelah itu, jenazah korban digendong dan dijatuhkan hingga punggung kanan korban membentur rel kereta api.
Untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka langsung membawa korban ke rel kereta api Gumilir.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tersangka, batu, jaket levis dan sandal”, imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1,3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.