YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan ZU (25) pemilik bahan petasan sebanyak 5,5 Kg yang meledak di Desa Sidaurip – Kecamatan Gandrungmangu pada April lalu.
Bahan petasan yang meledak tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat petasan yang akan dinyalakan pada malam takbir dan saat Hari Raya Idul Fitri.
Namun nahas, sebelum perayaan Idul Fitri, bahan peledak yang disimpan di rumah milik saudaranya meledak.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, bahan peledak tersebut baru di beli sehari sebelum ledakan terjadi.
“Pada ba’da Ashar sekitar pukul 15.30 WIB terjadi ledakan yang mengakibatkan satu rumah roboh dan dua rumah tetangganya mengalami rusak ringan”, ungkapnya.
Diketahui, tersangka telah membeli bahan peledak tersebut melalui media sosial dan pembayarannya dilakukan dengan bertemu di daerah Kubangkangkung Kawunganten.
Tersangka juga baru saja membuat sekitar 34 selongsong petasan yang disimpan di rumah saudaranya bersama dengan bahan petasan.
“Bahan peledak itu disimpan di bagian tengah rumah. Karena atapnya cukup pendek dan suasananya panas, kemudian pengap. Sehingga memicu bahan petasan itu meledak”, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 (1) bis KUHP, dengan pidana paling lama delapan tahun penjara. (lus)