YES RADIO, Cilacap : Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil mengamankan 482 gram sabu-sabu, tembakau gorilla, dan beberapa butir obat daftar G.
Barang terlarang tersebut disita dari 6 tersangka yang berhasil diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menjelaskan, ada 6 tersangka yang berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda, serta ada satu tesangka yang masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri saat akan ditangkap.
Enam tersangka tersebut yakni Rajun Parsito warga Desa Klapagading , Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Wahyudi Utomo warga Desa Jenang Kecamatan Majenang, Cilacap, Doni Setiawan warga Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari Cilacap, Boby Abdullah warga Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Cilacap, dan Franky Prasetyo warga Kelurahan Sidakayam, Kecamatan Cilacap Selatan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan ada 483 gram sabu-sabu, 32,8 gram tembakau sintek atau tembakau gorilla, 274 butir obat daftar G, serta 11 butir peluru senjata laras panjang.
“Para tersangka ini merupakan pengedar dan pengguna narkoba. Mereka mendapatkan sabu-sabu ini dari Jakarta melalui kurir dan sebagian ada yang dikirim melalui paket pos. Beberapa sabu ini juga sudah dalam bentuk paketan bungkus kecil siap edar, dengan harga satu paket kecil dijual kisaran Rp 200.000 – Rp 300.000”, ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Cilacap dan Banyumas.
“Ada tiga kelompok atau jaringan yang terlibat dalam distribusi sabu-sabu ini”, kata Kapolres.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk melacak jaringan yang kemungkinan ada di wilayah lain.
Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (01) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (lus/sdy)