Selasa, Februari 7, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Polres Cilacap Ringkus 10 Tersangka Perjudian

yesradiocilacap by yesradiocilacap
4 September 2020
in All Categories
0
Polres Cilacap Ringkus 10 Tersangka Perjudian
426
VIEWS

Baca Juga :

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

YES RADIO, Cilacap : Ditengah pendemi Covid-19, masyarakat masih memanfaatkan perjudian untuk melakukan aksinya.
Hal ini diketahui setelah Polres Cilacap mengamankan tersangka perjudian di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap selama Bulan Agustus.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, jika penangkapan para tersangka sebagai bentuk komitmen dari Polres memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian.
Ada beberapa laporan masyarakat dan juga hasil penyelidikan petugas yang akhirnya ditindaklanjuti, agar Cilacap terbebas dari penyakit masyarakat baik judi, miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
“Dari tangan mereka, petugas mengamankan uang taruhan mencapai 10 juta lebih dan barang bukti berupa beberapa ponsel, rekapan hasil penjualan togel, kupon stempel kuda lari, gelas plastic, potongan kertas nomor keluar, kupon, uang tunai, satu buah buku, satu set kartu remi, satu set dadu”, ungkap Kapolres.
Diketahui ada 10 tersangka perjudian yang diamankan oleh petugas di lima lokasi yang bebeda yakni dari MK (42) warga Desa Banjing, dan DA (40) warga Desa Pekuncen – Kecamatan Kroya, JP (34).
RA (29) warga Kelurahan Mertasinga – Cilacap Utara, mereka menjual judi toto gelap atau togel Hongkong secara online melalui aplikasi pesan whatsapp.
WAH (54) warga Desa Karangkandri dan PR (44) warga Desa Menganti – Kecamatan Kesugihan yang melakukan judi dengan jenis remi.
Serta SJ (55) warga Desa Wlahan Wetan, SN (45) warga Desa Glempang Pasir, BU (40) warga Desa Adireja – Kecamatan Adipala, SU (46) warga Desa Jepara Kulon – Kecamatan Binangun.
“Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun”, tambahnya. (lus)

Related Posts

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi
All Categories

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

7 Februari 2023
Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara
All Categories

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

7 Februari 2023
Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif
All Categories

Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif

6 Februari 2023
Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian
All Categories

Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian

6 Februari 2023
Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan
All Categories

Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan

5 Februari 2023
Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023
All Categories

Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023

3 Februari 2023
Next Post
Mulai 1 September, Tebus Pupuk Subsidi Gunakan Kartu Tani

Mulai 1 September, Tebus Pupuk Subsidi Gunakan Kartu Tani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap