YES RADIO, Cilacap : Ditengah pendemi Covid-19, masyarakat masih memanfaatkan perjudian untuk melakukan aksinya.
Hal ini diketahui setelah Polres Cilacap mengamankan tersangka perjudian di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap selama Bulan Agustus.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, jika penangkapan para tersangka sebagai bentuk komitmen dari Polres memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian.
Ada beberapa laporan masyarakat dan juga hasil penyelidikan petugas yang akhirnya ditindaklanjuti, agar Cilacap terbebas dari penyakit masyarakat baik judi, miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
“Dari tangan mereka, petugas mengamankan uang taruhan mencapai 10 juta lebih dan barang bukti berupa beberapa ponsel, rekapan hasil penjualan togel, kupon stempel kuda lari, gelas plastic, potongan kertas nomor keluar, kupon, uang tunai, satu buah buku, satu set kartu remi, satu set dadu”, ungkap Kapolres.
Diketahui ada 10 tersangka perjudian yang diamankan oleh petugas di lima lokasi yang bebeda yakni dari MK (42) warga Desa Banjing, dan DA (40) warga Desa Pekuncen – Kecamatan Kroya, JP (34).
RA (29) warga Kelurahan Mertasinga – Cilacap Utara, mereka menjual judi toto gelap atau togel Hongkong secara online melalui aplikasi pesan whatsapp.
WAH (54) warga Desa Karangkandri dan PR (44) warga Desa Menganti – Kecamatan Kesugihan yang melakukan judi dengan jenis remi.
Serta SJ (55) warga Desa Wlahan Wetan, SN (45) warga Desa Glempang Pasir, BU (40) warga Desa Adireja – Kecamatan Adipala, SU (46) warga Desa Jepara Kulon – Kecamatan Binangun.
“Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun”, tambahnya. (lus)