YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap serta Polsek jajaran berhasil menangkap empat orang pelaku peredaran uang palsu di Cilacap.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran.
Kapolres Cilacap – AKBP Eko Widiantoro mengungkapkan, ada dua kasus peredaran uang palsu yakni di Kecamatan Gandrungmangu dan Kecamatan Jeruklegi.
Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yakni EN (40) yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Gandrungmangu.
Kemudian LF (20) warga Kelurahan Mertasinga – Kecamatan Jeruklegi, SF (20) warga Desa Tritih Wetan – Kecamatan Jeruklegi dan AR (19) warga Kelurahan Tegalkamulyan – Kecamatan Cilacap Selatan diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Jeruklegi.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni uang palsu sekitar Rp1 juta dengan pecahan Rp50 ribu uang palsu berjumlah sekitar 21 lembar dengan nomor seri yang sama”, ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan uang palsu dengan membelinya secara online.
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap aktor atau pembuat uang palsu tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka untuk membeli barang atau dibelanjakan ke warung,” ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu yang bisa saja dimungkinkan meningkat selama bulan ramadan dan hari raya Idulfitri.
“Sehingga para penjual diharapkan untuk teliti mengecek betul uang yang dibayarkan dari pembeli asli atau palsu, kalau perlu punya alat pendeteksi uang palsu,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 atau ayat 3 UU RI nomor 7 Tahun 2021 tentang mata uang baik berupa penyimpanan dan peredaran uang palsu, terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.