YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap melalui Satlantas Polres Cilacap terus melakukan peningkatan kinerjannya dalam urusan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melaksanakan deklarasi integritas pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Deklarasi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pelaksana sarpras yang sehari-harinya melayani masyarakat dalam melakukan pembuatan SIM maupun Perpanjangan SIM, agar dapat memberikan pelayanan sesuai prosedur yang sudah ditentukan diberikan kepada masyarakat.
Kapolres Cilacap melalui Kasatlantas Polres Cilacap – AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengungkapkan, semua petugas maupun pelaksana sarpras harus profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu pihaknya tidak ingin adanya bentuk penyelewengan maupun pelayanan yang dinilai masih kurang atau tidak sesuai prosedur.
Kasatlantas juga turut menyoroti berbagai tantangan dalam kondisi saat ini, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Belakangan ini ada beberapa tantangan maupun kendala yang harus terus dibenahi. Seperti dampak luasnya geografis Kabupaten Cilacap membuat pelayanan pembuatan SIM sejauh ini hanya mampu dilakukan di Mapolres Cilacap”, jelas Ris.
Hal ini menjadi PR tersendiri untuk Polres Cilacap, namun pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan SIM yang terbaik kepada masyarakat.
Banyak kendala dalam pelayanan SIM yang sudah didengarkan dari masyarakat dan sudah dicatat masukan-masukan dari tokoh agama, masyarakat serta perwakilannya sehingga bisa dicarikan solusinya.
Kasatlantas menambahkan, guna memberikan layanan yang optimal, Polres Cilacap kedpepannya akan melakukan berbagai langkah trobosan serta inovasi berupa aksi jemput bola dalam pelayanan SIM untuk 25 Kecamatan di Kabupaten Cilacap.
“Adapun dalam persiapannya, sejauh ini sudah terdapat beberapa polsek yang memiliki sarana pelatihan ujian SIM. Dengan maksud kedepannya akan diproyeksikan sebagai salah satu wadah untuk mendekatkan serta mempermudah layanan permohonan pembuatan SIM dari masyarakat”, ungkapnya.
Kasatlantas menegaskan, SIM bukanlah surat yang serta merta untuk dapat diberikan, karena untuk mendapatkan SIM dikatakan memiliki kewajiban untuk lulus ujian seperti kemampuan, pengetahuan mengemudi dan prosedur lainnya yang harus dijalani.
“Upaya peningkatan layanan ini juga akan diperkuat dengan beberapa program pendukung seperti wadah pengaduan masyarakat terkait layanan SIM yang turut dihadirkan pada platform digital maupun medsos. Bahkan dipastikan akan terpantau langsung dari Polda maupun Polres dan penanganannya dicek secara periodik”, imbuhnya.