YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil membongkar kasus gula kristal oplosan dan menyita barang bukti sejumlah 4 ton gula oplosan siap edar.
Seorang tersangka berinisial SW (34) asal Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno dalam siaran persnya menjelaskan pengungkapan ini berawal saat tim unit 2 Satereskim melakukan penyelidikan terhadap SW yang diduga mengoplos gula kristal rafinasi dengan gula Kristal putih.
“Dari penyelidikan itu diketahui tersangka mengoplos gula kristal putih dengan gula kristal rafinasi ditambah dengan molasses dan dikemas dengan plastik ¼ kg, ½ kg dan 1 kg dan dimasukkan dalam kantong plastik besar ukuran 15 kg” jelas Kapolres.
Gula pasir oplosan ini kemudian dijual kepada para pedagang atau warung-warung di beberapa wilayah kecamatan dengan harga yang lebih murah dari harga normal di pasaran.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Unit 2 Satreskrim mengecek ke rumah SW dan didapati sedang melakukan pengoplosan gula tersebut bersama para pekerja. Tersangka kemudian diamankan oleh petugas bersama barang bukti” ungkapnya.
Ditegaskan Kapolres, tersangka dalam kasus ini diduga melakukan pelanggaran pengoplosan barang dagangan sehingga tidak memenuhi standard.
Ini karena gula kristal rafinasi bukan diperuntukkan konsumsi secara langsung, melainkan untuk kebutuhan industri.
“Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara” pungkas Kapolres. (sdy)