YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan memproduksi dan mengedarkan bubuk petasan.
Kedua pelaku tersebut yakni WR (24) warga Desa Ciklapa – Kedungreja Cilacap dab TR (32) merupakan warga Desa Tambaksari – Kecamatan Kedungreja Cilacap.
Diketahui, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, pada awal penyelidikan polisi mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bubuk petasan atau mercon dengan berat masing-masing 0,5 Kg dengan total berat 9 Kg.
Setelah pengembangan penyelidikan, polisi menemukan 49 Kg bahan petasan siap edar atau total sebanyak 58,5 Kg serbuk bahan peledak dan 330 buah selongsong petasan seperti bubuk sulfur dan potassium.
“Modus pelaku ini membuat bubuk petasan dengan cara mencampurkan bahan serbuk seperti alumunium powder, belerang dan potassium yang mereka dapatkan dengan cara membeli melalui online dengan perbandingan tertentu. Kemudian bahan tersebut diayak hingga halus, selanjutnya dimasukan ke dalam plastik dengan berat 0,5 Kg”, jelas Kapolresta Cilacap.
Hasil racikan obat petasan tersebut dijual oleh TR ke WR 150 ribu, kemudian dijual lagi melalui online sebesar 200 ribu, sehingga jika dihitung dari seluruh modal yang disiapkan 5 juta dengan perolehan dua kali lipatnya dari modal.
Kapolresta Cilacap mengatakan, permintaan bahan petasan di bulan puasa meningkat karena sudah menjadi tradisi masyarakat.
“Maka dari itu, kami memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar hukum, terlebih jajarannya juga sedang gencar deklarasikan Cilacap Zero Gangguan Kamtibmas bersama berbagai unsur mastarakat”, ujarnya.
Salah satu pelaku – TR mengaku, awalnya ia hanya iseng memproduksi bahan petasan dan belajar secara otodidak dari internet.
“Awalnya iseng aja bikin bahan petasan. Saya sudah 3 tahun membuat petasan, tapi baru pertama kali ini akan diedarkan. Tahun sebelumnya saya produksi untuk sendiri”, ungkap Pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan/edarkan bahan peledak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Selain itu, karena bahan tersebut sangat sensitif sehingga Polresta Cilacap akan memusnahkannya dengan berkoordinasi dengan Sat Brimob.