YES RADIO, Cilacap : Jajaran Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan mengamankan seorang pria asal Cilacap usai kedapatan mencuri sebuah accu kapal nelayan saat sandar di tambatan Sungai Kaliyasa Tegalkamulyan Cilacap.
Diketaui, pria tersebut berinisial HA (34), sedangkan temannya berinisial I (35) belum tertangkap karena melarikan diri.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas – Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, awalnya kejadian itu dilaporkan oleh pemilik kapal yang curiga saat seorang tak dikenal membawa sebuah accu dari kapal miliknya.
“Pada Rabu 28 Juni malam sekitar pukul 19.30 WIB, pemilik kapal bernama Bayu menghampiri pria tersebut dan mempertanyakan keberadaannya serta tujuan membawa barang tersebut”, jelas Iptu Gatot.
Namun pria itu tidak dapat memberikan alasan yang jelas, sehingga akhirnya Bayu memutuskan untuk mengamankannya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian accu di perahu milik Bayu dengan bantuan seorang rekannya yang saat ini belum tertangkap.
“Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Cilacap Selatan, dan petugas segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka serta memulai proses penyelidikan”, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.