YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat pembuat dan penjual uang palsu di wilayah Cilacap.
Dalam kasus ini polisi mengamankan BY (41) warga Tempah – Lumajang – Jawa Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti alat pencetaknya dan ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah jajarannya mengendus tempat pencetakan uang palsu.
“Tempat pencetakan uang palsi itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap. Dalam rumah tersebut, kami menemukan alat-alat atau pencetak uang termasuk barang bukti lembaran uang palsu dan juga mengamankan BY yang merupakan pendatang dari Jember baru 8 bulan di Cilacap”, jelas Kapolresta.
Mulanya, tersangka berprofesi sebagai pembuat buket dengan uang specimen, namun setelah pindah ke Cilacap tersangka membuat uang palsu dan tersangka jual atau diedarkan melalui media sosial.
“Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam kelompok atau grup facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang”, ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga diajari cara membuat uang palsu dengan bahan dari kertas roti, bahkan sejak empat bulan terakhir sudah menerima uang kurang lebih Rp11 juta.
Dari TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti alat pencetak uang seperti printer, laptop, alat pemotong, pilox warna emas, serta ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan yang sudah dicetak.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah paket uang palsu yang akan di kirimkan melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang – Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar”, imbuhnya.