YES RADIO, Cilacap : Jajaran Polresta Cilacap menggrebek tambang ilegal di wilayah Desa Ayamalas – Kecamatan Kroya – Kabupaten Cilacap.
Hal itu sesuai dengan komitmennya yang akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Dalam penggrebekan itu, aparat mengamankan seorang tersangka berinisil AAI laki-laki merupakan warga Kecamatan Kroya – Kabupaten Cilacap.
Diketahui, tersangka merupakan koordinator dalam penambangan ilegal ini.
Tersangka melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa ijin resmi dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas ESDM.
“Tersangka telah menambang lahan tanah di Dusun Pejaten – Desa Ayamalas – Kecamatan Kroya – Kabupaten Cilacap dengan menggunakan alat berupa exsavator untuk menggali lahan”, jelas Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Selain itu juga menggunakan dumptruck untuk mengangkut tanah, dan kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar, namun tidak memiliki izin penambangan.
“Tanah hasil galian tersebut dijual kepada masyarakat sekitar seharga 130 ribu dan kepada warga luar seharga 150 ribu. Kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan beberapa lama, sehingga tersangka sudah mendapatkan keuntungan”, jelas Kapolresta.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit ekskavator, dua unit dump truck, uang jutaan rupiah dan sejumlah kuitansi/nota pembayaran.
Sementara itu tersangka mengaku, ia nekat melakukan penambangan ilegal ini dengan hanya bekal badan usaha CV dan tidak memiliki izin penambangan dari ESDM Jawa Tengah.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 (junto) Pasal 35 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah pada Pasal 39 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar”, imbuhnya.