YES RADIO, Cilacap : Kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu Cilacap memasuki babak baru.
Pasalnya, Polresta Cilacap melimpahkan berkas perkara ke Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (02/10/23).
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, Polresta Cilacap telah malaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan yang memedomani UU Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Seperti pemeriksaan kepada para saksi, korban, dan pelaku, serta pemenuhan alat bukti telah pihak penyidik lengkapi.
“Berkas perkara juga sudah di limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan. Mekanisme perundang-undangan baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku maupun hak-hak pelaku Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orangtuanya, Bapas dan proses Diversi telah dilaksanakan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA”, jelas Kapolresta.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap – Sunarko mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polresta Cilacap tersebut.
Pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cilacap dan jika sudah lengkap dilakukan tahap dua langsung di limpahkan ke pengadilan.
Sementara itu PJ Bupati Cilacap – Yunita Dyah Suminar mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA di Pendopo Kabupaten Cilacap, Senin (02/10/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda mendukung Program Pembentukan Siswa Berkarakter dan Bermoral di Kabupaten Cilacap, dengan melibatkan perangkat desa setempat dimana masing-masing sekolah termasuk setingkat SD harus bersama-sama untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan siswa dengan kegiatan extrakulikuler desa.
Seperti bersih desa, desa wisata atau apapun untuk kegiatan positif, sehingga semua berkontribusi untuk saling mengenal dan bersama mencegah kejadian kekerasan anak-anak sekolah diluar lingkungan sekolah.
“Diperlukan peran serta masyarakat untuk membantu pihak sekolah dalam menjaga dan mengawasi anak-anak”, ungkap Pj Bupati.
Sebelumnya, kasus perundungan dan penganiayaan yang melibatkan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap telah melalaui tahapan diversi, namun upaya itu gagal dan dilanjutkan ke meja hijau.
Dalam peristiwa perundungan atau bullying dan penganiayaan siswa SMP dilakukan pelaku di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah, 26 September lalu.
Pada saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali.
Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya dan mirisnya aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya.
Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.