YES RADIO, Cilacap : Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram.
Seorang pria berinisial VRA alias Pepeng (22), warga Cilacap Selatan, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (09/02/25) malam.
Kasi Humas Polresta Cilacap – Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Ipda Galih.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang dibungkus tisu dan dililit isolasi merah.
Selain itu, turut disita sebuah ponsel Oppo biru dan sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi R 2087 ASB.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari alamat web di Banyumas, lalu membawanya ke Cilacap untuk diedarkan. Ia juga mengaku telah dua kali menanam sabu dengan imbalan Rp 100 ribu per paket,” tambah Ipda Galih.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Cilacap.