YES RADIO, Cilacap : Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap empat pelaku sindikat pengganjal ATM di wilayah Maos Cilacap.
Keempat pelaku tersebut yakni AK (24), IW (33), S (30), dan RFC (24), mereka berasal dari wilayah Sumatra Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap – AKP Gurbacov menjelaskan, modus para pelaku mengganjal mesin ATM dengan mika, sehingga kartu yang korban masukkan tidak bisa keluar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran yakni ada yang mengawasi, pura-pura antri, dan ada yang eksekusi menguras uang korban.
“Setelah kartu ATM korban tertelan, pelaku yang pura-pura antri menawarkan bantuan dan membujuk korban untuk menunjukkan pin ATM kepada pelaku. Namun setelah itu pelaku meminta korban ke Bank untuk memboklir kartu ATM yang tidak bisa keluar tersebut”, jelasnya.
Setelah korban keluar ATM, pelaku lain mauk ke ATM dan mengambil ATM korban untuk dikuras uangnya.
Dikatakan, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa membekuk para pelaku di sebuah hotel di wilayah Kesugihan Cilacap.
Karena melawan saat ditangkap, polisi memberi hadiah timah panas kepada pelaku.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah kartu ATM, uang jutaan rupiah dan alat untuk mengganjal”, katanya.
Pelaku mengaku melakukan aksinya di beberapa TKP wilayah Cilacap dan di luar Cilacap seperti Banyumas, Pemalang, Wonosobo, Banjarnegara, dan Jawa Barat.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menguras uang dalam ATM hinggga jutaan rupiah dan hasilnya dibagi rata.
“Bagian saya membantu dan menghafal pin korban, kemudian mengarahkan korban ke Bank untuk memblokir kertu ATM-nya. Lalu saya keluar duluan dan ada teman saya lainnya masuk yang mengambil ATM, kemudian nanti uang diambil di ATM lain, pin saya hafalkan dan saya tulis di HP jadi tidak lupa”, ungkap Pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.