YES RADIO, Cilacap : Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Cilacap resmi diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Sebelumnya, Pemerintah sedang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat tingginya angka kasus covid-19 mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Kapolres Cilacap – AKBP Dr Leganek Mawardi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama unsur TNI,Polri kembali melakukan sosialisasi terkait perpanjangan kegiatan PPKM.
Selain itu, juga melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak, khususnya ruas jalan protokol yang sering terdapat kerumunan, Minggu (24/01/21).
“Penyemprotan ini juga dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat terkait perpanjangan PPKM. Ada perubahan aturan saat PPKM tahap II nantinya, seperti jam operasional bagi para usaha saat penerapan PPKM tahap II ditambah satu jam menjadi jam 8 malam”, ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat masih harus mengindari kerumunan, serta untuk kegiatan hajatan dan lain sebagainya masih belum diperbolehkan.
Kapolres berharap, masyarakat Kabupaten Cilacap bisa mematuhi aturan-aturan saat PPKM tahap II nantinya, karena saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap terus meningkat. (lus)