YES RADIO, Cilacap : Mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Februari 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tahap kedua di Kabupaten Cilacap kembali dilaksanakan.
Hal itu menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, PPKM tahap kedua mulai diperpanjang hari ini, Selasa (26/01/21).
“Dengan perpanjangan PPKM, kami akan kembali menggencarkan penyekatan terhadap pendatang di wilayah perbatasan untuk meminimalisir Covid-19. Ada tiga titik perbatasan untuk dilakukan pengamanan terhadap pengendara dari luar Cilacap yang akan masuk”, ujarnya.
Pengamanan tersebut akan dilakukan oleh unsur TNI, Polri serta Satpol PP Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, berdasarkan intruksi Bupati Cilacap terkait kegaitan PPKM tahap kedua ini mengharuskan pendatang di luar Banyumas Raya untuk membawa surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negative.
“Bagi warga dari Banyumas Raya yang hendak masuk ke Cilacap diwajibkan membawa surat keterangan perjalanan dari RT/RW domisili. Sedangkan bagi pekerja dari Banyumas Raya cukup membawa surat tugas atau tanda pengenal dari instasi tempat bekerja”, imbuhnya. (lus)