YES RADIO, Cilacap : Seorang Pria berinisial SHP (53) warga Cilacap diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap.
Diduga, tersangka melakukan perbuatan cabul tehadap anak yang masih berusia 8 tahun.
Kasi Humas Polresta Cilacap – Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, SHP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan sejumlah barang bukti yang turur disita.
“Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya”, ungkap Iptu Gatot.
Korban juga menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka.
Mendengar cerita tersebut, akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, didapati fakta tersangka mencabuli korban dengan memasukan jari ke bagian vital korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara”, ujarnya.