YES RADIO, Cilacap : Empat Polsek di wilayah hukum Polres Cilacap tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan.
Hal tersebut merupakan bagian dari restorative justice program 100 hari Kapolri.
Kapolsel Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, restorative justice yang dimaksud adalah pada Polsek-polsek yang tidak terlalu jauh antar Polsek, serta dalam evaluasi setahun terakhir angka pelapor kriminalitas terus mengalami penurunan.
Dijelaskan, empat Polsek tersebut yakni Polsek Maos, Polsek Pelabuhan, Polsek Bantarsari dan Polsek Patimuan.
“Ada empat Polsek di Cilacap (restorative justice). Hasil analisa dan evaluasi dari Polres Cilacap dan Polda Jawa Tengah menyebutkan, ke empat polsek tersebut memenuhi restorative justice. Artinya, jika ada kasus pidana di wilayah polsek tersebut, polsek tidak melakukan penyidikan, melainkan penyidikan dilakukan di Polres”, jelasnya.
Meski demikian, polsek terkait masih melakukan kegiatan penyelidikan dengan mengutamakan restorative justice yakni mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Di Polsek terkait lebih dilakukan preemtif dan preventif”, imbuhnya. (lus)