YES RADIO, Cilacap : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku di Banyumas, Cilacap dan Purbalingga.
Rencananya kegiatan PSBB tersebut mulai berlaku tanggal 11 hingga 25 Januari 2020.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PSBB di Cilacap dalam pelaksanaannya tidak hanya fokus di wilayah kota saja, namun hingga ke desa-desa.
“Kita akan menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerapkan pembatasan mulai Senin 11 Januari sampai 25 Januari. Saya sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 bersama Kapolres, Sekda, dan Forkopimda sepakat untuk menindaklanjuti instruksi tersebut”, kata Bupati – Tatto Suwarto Pamuji yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap usai rapat koordinasi pelaksanaan PSBB di ruang Gadri, Jumat (08/01/21).
Langkah ini diambil karena kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap sudah tidak bisa dikendalikan.
Maka dari itu, untuk menuju Cilacap zero Covid-19 harus diberlakukan PSBB.
Menurutnya, kebijakan terkait aturan-aturan saat PSBB sudah ada di Perda No 5 Tahun 2020 dan Perbup 126 Tahun 2020 Kabupaten Cilacap.
Hanya saja, saat PSBB ini akan diperlukan secara betul-betul.
“Penerapan PSBB ini tidak hanya di kota tapi di desa, kalau hanya mengurusi di Kota Cilacap saja maka bisa kecolongan. Saya minta ke Sekda nanti untuk mengawasi”, kata Bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap – Farid Ma’ruf menjelaskan, pemberlakuan pembatasan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Cilacap telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Untuk pelaksanaan PSBB nanti, mall, swalayan, toko modern, tempat karaoke, restauran/tempat makan akan tutup pukul 19.00 WIB. Tempat wisata ditutup sementara mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021, sedangkan untuk acara hajatan hanya boleh diisi 25 persen saja”, jelas Sekda.
Sekda menambahkan, dengan intruksi Mendagri ini operasi yustisi akan lebih massif lagi di tingkat Kecamatan. (lus)