YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 40 orang Narapidana di beberapa Lembaga Permasyarakatan di Nusakambangan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Senin (16/05/22).
“Mereka yang mendapatkan remisi adalah napi beragama Budha. Besaran remisi yang diperoleh para napi ini mulai dari 1 hingga 3 bulan”, ungkap Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan – I Putu Murdiana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan – Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan, remisi bukan merupakan hak, tetapi reward yang diberikan oleh negara kepada setiap warga binaan, terutama bagi mereka yangtelah memenuhi persyaratan baik teknis maupun substantif.
“Kami berharap, seluruh napi dalam menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti setiap program yang diberikan. Sehingga kesempatan untuk memperoleh remisi dan integrasi dapat dicapai”, ujar Supriyanto.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT – Mercyana yang juga datang ke Nusakambangan dalam kesempatan tersebut mengapresiasi segala tugas dan kinerja yang dilakukan seluruh UPT di Nusakambangan.
“Nusakambangan adalah laboratorium Pemasyarakatan, sehingga banyak hal yang di dapatkan dari Nusakambangan dan akan dilaksanakan di UPT Wilayah NTT agar pembinaan WBP lebih optimal”, kata Mercyana.