YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Bangli Provinsi Bali dipindahkan ke Nusakambangan Cilacap, Rabu (29/12/21).
Narapidana yang dipindahkan merupakan para bandar narkoba diantaranya divonis hukuman seumur hidup, dan mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
Pemindahan 12 narapidana kasus narkoba ini tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 5 pagi dan diseberangkan ke Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Para narapidana kasus narkoba ini menjalani vonis hukuman mulai dari 6 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan penggeledahan sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar.
“Hal ini adalah bagian dari revitalisasi pemasyarakatan. Pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas”, ungkap Koordinator Lapas se Nusakambangan – Jalu Yuswa Panjang.
Seperti yang disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pemindahan dari Lapas Narkotika Bangli Provinsi Bali ini merupakan salah satu contoh nyata.
“Pemindahan narapidana ini juga merupakan bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban atau Kamtib di dalam Lapas maupun Rutan”, imbuhnya.