YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Cilacap mengamankan dua orang penjudi.
Dua pelaku tersebut adalah DW (72) warga Kelurahan Sidanegara – Kecamatan Cilacap Tengah dan SP (52) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan.
Diketahui, keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni menjual judi togel jenis Shanghai.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah tersangka di Kelurahan Sidanegara – Kecamatan Cilacap Tengah pada 5 Januari lalu.
“Dalam kasus ini, DW bertidak sebagai pengecer sedangkan SP bertindak sebagai pengepul. Mereka melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi, tidak punya pekerjaan dan usia mereka sudah tidak produktif lagi, sehingga mereka melakukan perjudian”, jelas Kapolres.
Menurutnya, omzet keduanya dari berjudi sekitar satu juta enam ratus ribu rupiah.,
Pihaknya pun melakukan pengamanan sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman sesuai Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Meski di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, masyarakat bisa menjauhi perjudian ini, sebab tindakan tersebut merupakan tindakan criminal”, imbuhnya. (lus)