YES RADIO, Cilacap : Polires Cilacap berhasil membongkar kasus investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai 2,2 miliar.
Modus investasi bodong ini memberikan iming-iming bonus hingga belasan juta atau beberapa gram emas, jika member behasil merekrut 7 anggota dalam satu tahun.
Diketahui, pelaku merupakan seorang wanita berinisial TYDH (39) warga Kelurahan Sidanegara – Kecamatan Cilacap Tengah yang berhasil ditangkap di Sumedang Jawa Barat.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, investasi bodong ini berhasil diungkap setelah satu member melapor karena tak kunjung mendapatkan pengambilan modal investasi seperti yang dijanjikan.
Modus yang diperankan pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bonus uang tunai atau emas jika member berhasil mendapatkan anggota baru sejumlah 7 orang dalam waktu satu tahun.
Namun, apabila member tidak memenuhi syarat tersebut, uang modal investasi milik member akan di kembalikan.
“Ada salah seorang yang tergiur dengan menyetorkan sejumlah uang, dan setelah setahun tidak bisa merekrut 7 orang dan akhirnya menghubungi pelaku untuk meminta uangnya kembali, akan tetapi sampai saat ini uangnya tidak dikembalikan sehingga melapor kepada kami”, ungkap Wakapolres.
Menurutnya, investasi yang dijalankan pelaku berupa Maxum Gold yang artinya setiap calon member yang akan mendaftar harus menyetor sejumlah uang dengan jumlah bervariasi mulai dari 20 hingga 30 juta.
“Investasi ini dikendalikan dari luar Cilacap dengan total kerugian senilai 2,2 miliar dari puluhan korban yang telah direkrut. Dari para member, Sebagian member ada yang berhasil mendapatkan bonus dan Sebagian yang tidak akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian”, jelasnya.
Sementara itu pelaku mengaku, jika member bisa merekrut 7 member dalam waktu satu tahun, maka akan diberi bonus senilai 16 juta atau emas antam tergantung dengan setoran calon membernya.
Dari investasi bodong ini, pelaku mengaku telah mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta dari mengelola investasi tersebut yang berjalan sejak tahun 2018 di Cilacap.
“Investasi ini dibuka mulai 2018 hanya berjalan satu tahun. Bonusnya uang 16 juta, kalau emas ada satu gram, dua gram dan tiga gram, tergantung mereka mendapatkan member. Kalau tidak dapat member mereka akan dibantu oleh atasannya. Kalau saya untungnya hanya 60 juta”, ujar Pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.