YES RADIO, Cilacap : Tersangka pidana pajak berinisial KHW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap oleh Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah.
Dilansir dari keterangan tertulis DJP Jateng II hari Rabu 25 Oktober 2023, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Pajak berupa PPN tersebut berasal dari hasil pekerjaan yang diterima oleh tersangka melalui PT SJP yang merupakan perusahaan milik tersangka.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Satu milyar 670 juta 362 ribu 789.
Atas tindakannya tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyerahan tersangka itu dilakukan dengan pendampingan dari Korwas PPNS Polda JawanTengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II – Slamet Sutantyo menjelaskan, langkah yang diambil tersebut adalah langkah akhir yang harus dilakukan, karena wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah dilakukan.
“Upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya”, ujar Slamet.
Penegakan hukum pidana sendiri dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak”, ungkapnya.