YES RADIO, Cilacap : Samsat Cilacap mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Spesial Untung 4x Lipat.
Diketahui, program spesial Samsat Jateng ini dilaksanakan mulai 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024 untuk pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi.
Kemudian diskon pajak tahun berkala dan pembebasan pajak progresif.
Sedangkan untuk keringanan tunggakan PKB dilaksanakan mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024.
“Untung empat kali lipat ini yakni pembebasan BBNKB II gratis dari dalam dan luar Provinsi Jateng, kedua diskon pajak tahun berjalan ketika belum jatuh tempo bagi yang taat pajak. Ketiga pembebasan pajak progresif gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Kemudian keringanan tunggakan PKB berupa potongan 10% – 50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1 – 5 tahun”, jelas Kepala UPPD Kabupaten Cilacap – Fatmawati.
Dikatakan, jumlah obyek pajak kendaraan bermotor di Cilacap sampai tahun 2023 adalah 834.827 kendaraan.
Dengan rincian sepeda motor sebanyak 751.562 atau 90% dan mobil sebanyak 83.285 atau 10%, dan jumlah tunggakan mencapai 378.397 obyek.
Adapun target PKB tahun 2023 sebesar 244 Miliar dapat terealisasi 218,8 Miliar atau 89,63%.
Sedangkan BBNKB dari target 143 Miliar terealisasi 114 Miliar atau 79,68%.
Untuk tahun 2024, dari target PKB 262 Miliar terealisasi hingga bulan Maret sebesar 47 Miliar atau 17,98% dan target BBNKB sebesar 131 Miliar, terealisasi hingga bulan Maret sebesar 29 Miliar atau 22,15%.
“Uang hasil pendapatan pajak antara lain untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Contohnya menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya”, ungkapnya.
Pajak daerah juga berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda sarana transportasi umum.
UPPD Cilacap terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan mendekatkan layanan di semua wilayah Cilacap.
Kemudian publikasi melalui media massa dan media sosial, baliho, leaflet, dan sosialisasi ke dinas/instansi.
“Selain itu juga kunjungan langsung ke wajib pajak (door to door). Kemudian kerjasama dengan pihak ketiga dan melalui Program Pantura, serta memberikan hadiah pada wajib pajak”, ujarnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk patuh dalam pembayaran pajak kendaraan, 60 hari sebelum jatuh tempo.
Sementara untuk tempat pembayar pajak kendaraan bermotor di antaranya Samsat Induk Cilacap (Samsat malam), Samsat Pembantu Majenang, Samsat Paten Kroya, Samsat Terminal Kroya atau di Samsat Keliling, Samsat Siaga, BUMDes dan Aplikasi New Sakpole.
Pembayaran pajak kendaraan bisa di 24 BUMDes di Cilacap yang sudah bekerjasama dengan Samsat, 1 BKK dan 1 Samsat Corporate (Koprasentra PT SBI).
Sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) dilakukan apabila Ranmor tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Dalam ketentuan tersebut, Data Ranmor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak bisa digunakan di jalan.