Selasa, Februari 7, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Samsat Cilacap Ingatkan Masyarakat, Tak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan Bodong

yesradiocilacap by yesradiocilacap
23 September 2022
in All Categories
0
Samsat Cilacap Ingatkan Masyarakat, Tak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan Bodong
497
VIEWS

Baca Juga :

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

YES RADIO, Cilacap : Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau UPPD Samsat Cilacap dalam waktu dekat akan memberlakukan Undang- undang No, 22 Tahun 2009 pasal 74 yang berisi tentang kendaraan yang mati STNK dan telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang.
Maka dari itu, masyarakat Cilacap diharapkan tidak sampai motornya dicabut atau dihapus registrasinya.
Kepala UPPD Samsat Cilacap – Alimin Supriyatno mengungkapkan, masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya.
“Kalau belum atas nama sendiri maka tidak akan mendapatkan surat peringatan. soalnya surat tersebut dikirim sesuai daya yakni pemilik lama. Maka dari itu, Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub No 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa Pembebasan BBN II sampai dengan 22 Desember 2022”, jelas Alimin.
Selain itu juga membebaskan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya.
“Kami berharap, dengan adanya program ini masyarakat bisa segera balik nama sehingga kendaraan ber plat R Cilacap atas namane dewek”, ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap – AKP M Salman Farizi Putra mengatakan, para pemilik kendaraan yang STNK-nya telah mati lama dan memiliki kelengkapan surat agar segera melakukan pengurusannya.
“Terkait penghapusan nomor kendaraan yang bodong sementara ini masih tahap sosialisasi, dan belum ditetapkan. Maka kami mengajak masyarakat untuk segera membayarkan pajak kendaraannya agar tidak bodong”, ujar Salman.
Salman menambahkan, jika nanti peraturan tersebut sudah berlaku, maka kendaraan bodong tidak boleh di jalan raya dan otomatis akan dikenakan tilang.

Related Posts

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi
All Categories

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

7 Februari 2023
Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara
All Categories

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

7 Februari 2023
Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif
All Categories

Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif

6 Februari 2023
Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian
All Categories

Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian

6 Februari 2023
Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan
All Categories

Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan

5 Februari 2023
Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023
All Categories

Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023

3 Februari 2023
Next Post
Lestarikan Tradisi Budaya, Ratusan Warga Desa Tambaksari Cilacap Gelar Sedekah Kupat

Lestarikan Tradisi Budaya, Ratusan Warga Desa Tambaksari Cilacap Gelar Sedekah Kupat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap