YES RADIO, Cilacap : Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau UPPD Samsat Cilacap dalam waktu dekat akan memberlakukan Undang- undang No, 22 Tahun 2009 pasal 74 yang berisi tentang kendaraan yang mati STNK dan telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang.
Maka dari itu, masyarakat Cilacap diharapkan tidak sampai motornya dicabut atau dihapus registrasinya.
Kepala UPPD Samsat Cilacap – Alimin Supriyatno mengungkapkan, masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya.
“Kalau belum atas nama sendiri maka tidak akan mendapatkan surat peringatan. soalnya surat tersebut dikirim sesuai daya yakni pemilik lama. Maka dari itu, Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub No 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa Pembebasan BBN II sampai dengan 22 Desember 2022”, jelas Alimin.
Selain itu juga membebaskan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya.
“Kami berharap, dengan adanya program ini masyarakat bisa segera balik nama sehingga kendaraan ber plat R Cilacap atas namane dewek”, ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap – AKP M Salman Farizi Putra mengatakan, para pemilik kendaraan yang STNK-nya telah mati lama dan memiliki kelengkapan surat agar segera melakukan pengurusannya.
“Terkait penghapusan nomor kendaraan yang bodong sementara ini masih tahap sosialisasi, dan belum ditetapkan. Maka kami mengajak masyarakat untuk segera membayarkan pajak kendaraannya agar tidak bodong”, ujar Salman.
Salman menambahkan, jika nanti peraturan tersebut sudah berlaku, maka kendaraan bodong tidak boleh di jalan raya dan otomatis akan dikenakan tilang.