YES RADIO, Cilacap : Satgas Penanganan Covid Kecamatan Patimuan bubarkan kerumunan warga di warung tembakau di pasar Desa Patimuan Kecamatan Patimuan Cilacap, Selasa (24/08/21).
Selain berkerumun, petugas juga mendapati warga tidak bermasker, sehingga berpotensi penularan Covid-19.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Patimuan – IPTU Sugeng Iswantoro menyampaikan, pembubaran kerumunan warga tersebut dilakukan Satgas Penanganan Covid dari Polsek Patimuan dan Forkopimcam, lantaran didapati warga mengabaikan protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker saat antre di warung tambakau pasat Desa Patimuan Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.
Pembubaran aktivitas warga di lokasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker.
“Pembubaran kerumunan ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19, terlebih saat ini di Cilacap masih terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sehingga kegiatan yang berpotensi timbulkan kerumuan akan ditertibkan termasuk di lokasi pasar tersebut”, jelas IPTU Sugeng Iswantoro.
Sugeng menambahkan, pembubaran ini dilaksanakan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait berlakunya PPKM.
“Kami juga menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Cilacap tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19”, imbuhnya.