YES RADIO, Cilacap : Satnarkoba Polresta Cilacap mengamankan 320 ribu butir narkotika dan mengamankan dua orang pelaku.
Adapun dua pelaku tersebut berinisial hs (33) dan AH (37), keduanya merupakan warga Kecamatan Kroya – Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap – Kombes Polisi Fannky Ani Sugiarto mengungkapkan, penangkapan pelaku ada di dua TKP yang berbeda di wilayah Cilacap.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan Masyarakat terkait dengan adanya paket mencurigakan. Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengirimkan obat terlarang melalui jasa ekspedisi pengiriman paket”, jelas Kapolresta Cilacap.
Obat terlarang ini akan dijual kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap, terutama para pelajar dan masyarakat usia produktif.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengembangkan kasus peredaran narkotika ini untuk mengungkap jaringan dan peredaran yang lebih luas di wilayah Cilacap.
“Kasus ini terendus saat adanya paket mencurigakan. Seharusnya awalnya barang dikirim ke Surabaya, namun tiba-tiba ditunda dan ditujukan ke Cilacap”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap – M Irwan.
Atas kecurigaan ini, selanjutnya di laporkan ke Satnarkoba Polresta Cilacap.
Pelaku mengaku, obat psikotropika tersebut berasal dari Banjarmasin, dan untuk penjualannya ia menunggu perintah dari Banjarmasin.
Atas perbuatannya, dua pelaku ini dijerat pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati dan denda maksimum 10 miliar.