YES RADIO, Cilacap : Jajaran Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan 1 orang pengedar dan 14 orang pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap.
Diketahui, mereka diamankan dari 14 lokasi yang berbeda dari kegiatan rutij yang ditingkatkan di seluruh polsek jajaran dalam kurun waktu operasi dua pekan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 51.967 butir obat terlarang dari berbagai merk bernilai ratusan juta rupiah.
“Dalam aksinya, pelaku menjalankan modus dengan cara pesan barang via online maupun Cash On Delivery atau COD. Kemudian barang yang didapat dikirim dengan menggunakan jasa travel”, jelas Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Selanjutnya, oleh sang bandar didistribusikan kepada para pengedarnya yang tersebar disejumlah lokasi.
Dikatakan, maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cilacap menyasar kalangan remaja dan pelajar sekolah.
Maka dari itu Kapolres meminta kepada jajaran pendidikan, terutama para guru untuk bisa mengawasi para siswanya agar terhindar dari peredaran barang terlarang.
“Masyarakat yang mengetahui peredaran obat terlarang tersebut agar segera melapor ke petugas”, tegasnya.
Operasi juga akan terus digencarkan, mengingat mendekati akhir tahun yang biasanya akan berdampak pada tren naiknya peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar.