YES RADIO, Cilacap : Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama tim gabungan, terdiri dari Bea Cukai, Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, dan Den Pom Lanal Cilacap, berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kawunganten.
Operasi dilakukan di salah satu penyedia jasa kiriman barang di wilayah Kecamatan Kawunganten pada Selasa (15/04/25) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Cilacap – Dian Anggraeni mengungkapkan, petugas gabungan berhasil menyita puluhan ribu rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Awalnya Bea Cukai mendapat informasi bahwa di salah satu tempat penyedia jasa kiriman barang terdapat kiriman barang berupa rokok yang disinyalir di dalamnya rokok ilegal. Dan ternyata setelah kami datang kesana, memang benar paketan kiriman itu di dalamnya adalah rokok ilegal, setelah kami bongkar bersama dengan Tim Opskab. Jumlahnya puluhan ribu,” ujar Dian.
Dian menyampaikan, paketan berisi rokok ilegal dengan berbagai merek ini sedianya akan dikirim ke Desa Panikel, Kecamatan Kampung Laut atas nama satu orang.
“Disitu (paket) ada lima resi pengiriman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari barang bukti hasil operasi yang berhasil disita, sebagian terdapat pita cukai, berjumlah ribuan batang rokok, namun disinyalir tidak sesuai peruntukkannya.
Untuk itu, terkait rokok yang terdapat pita cukai tersebut, kata Dian pihak Bea Cukai akan melakukan uji lab untuk memastikan pita cukai tersebut ilegal atau legal.
“Harus diuji di lab sebelum mengetahui apakah pita cukai itu ilegal atau tidak,” tuturnya.
Dian mengaku, peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini marak dan berkembang di Cilacap.
Untuk itu, Satpol PP Cilacap bersama Bea Cukai, POM dan Pomal yang tergabung dalam Tim Opskab, berupaya melakukan operasi secara berkala.
“Untuk peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini memang disinyalir lebih banyak dan sedang berkembang banyak menurut informasi dari Bea Cukai, makannya kami harus ngebut untuk melakukan kegiatan (operasi). Dan di bulan April ini, kami melaksanakan operasi sebanyak 3 kali dalam sebulan, nanti 2 kali ke depan akan kami laksanakan pada minggu berikutnya bersama Tim Opskab,” jelasnya.
Adapun sanksi pidana bagi penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Menurut Bea Cukai, itu ada sanksi pidana yaitu 1 sampai 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Sedangkan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap, kata Dian dilakukan dengan cara operasi secara terus menerus.
“Kami harus sering melaksanakan kegiatan operasi bersama, termasuk full info untuk mencari informasi terkait peredaran itu. Ini untuk memerangi, mengurangi adanya peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Cilacap,” imbuhnya.
Sementara maraknya peredaran rokok ilegal saat ini, menurut Dian lantaran daya beli masyarakat yang cenderung memilih untuk membeli rokok, namun dengan harga murah.
“Menurut pandangan kami, masyarakat para perokok ini, mereka lebih memilih rokok yang tidak berpita cukai dengan alasan harganya lebih murah dibanding yang berpita cukai,” pungkasnya. (*)