YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan – Kecamatan Kroya – Cilacap, Minggu (25/10/20).
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya melalui Konferensi Pers mengungkapkan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian togel jenis Hongkong.
Setelah mendapatkan informasi adanya praktek perjudian togel jenis Hongkong dari pelapor bernama HR (35) , tim opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tepatnya di Desa Pesanggrahan.
Pada hari Minggu, 25 Oktober 2020 tepatnya pukul 21.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka yang bernama HRT (49) dan satu rekannya yang berinisial KP (45) yang melakukan tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain, kegiatan ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi jual beli Perjudian togel jenis Hongkong tersebut”, tambah Kapolres.
Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000,- , satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone, Sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. (lus)