Jumat, April 16, 2021
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Satreskrim Polres Cilacap Berhasil Amankan Pelaku Perjudian

yesradiocilacap by yesradiocilacap
5 November 2020
in All Categories
0
Satreskrim Polres Cilacap Berhasil  Amankan Pelaku Perjudian
24
VIEWS

Baca Juga :

Memasuki Bulan Ramadhan, Hotel Dafam Cilacap Ajak Anak Yatim Piatu Nikmati Buka Puasa Bersama

KLHK RI Apresiasi Kampaye Anti Sampah Plastik di Pertamina Cilacap

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan – Kecamatan Kroya – Cilacap, Minggu (25/10/20).
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya melalui Konferensi Pers mengungkapkan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian togel jenis Hongkong.
Setelah mendapatkan informasi adanya praktek perjudian togel jenis Hongkong dari pelapor bernama HR (35) , tim opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tepatnya di Desa Pesanggrahan.
Pada hari Minggu, 25 Oktober 2020 tepatnya pukul 21.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka yang bernama HRT (49) dan satu rekannya yang berinisial KP (45) yang melakukan tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain, kegiatan ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi jual beli Perjudian togel jenis Hongkong tersebut”, tambah Kapolres.
Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000,- , satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone, Sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. (lus)

Related Posts

Memasuki Bulan Ramadhan, Hotel Dafam Cilacap Ajak Anak Yatim Piatu Nikmati Buka Puasa Bersama
All Categories

Memasuki Bulan Ramadhan, Hotel Dafam Cilacap Ajak Anak Yatim Piatu Nikmati Buka Puasa Bersama

16 April 2021
KLHK RI Apresiasi Kampaye Anti Sampah Plastik di Pertamina Cilacap
All Categories

KLHK RI Apresiasi Kampaye Anti Sampah Plastik di Pertamina Cilacap

16 April 2021
Palsukan Surat Bebas Covid-19, Dua Pelaku Asal Cilacap Diamankan Polisi
All Categories

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Dua Pelaku Asal Cilacap Diamankan Polisi

14 April 2021
Hanya Rp 65 Ribu, 20 Menu Masakan Nusantara dan Timur Tengah Bisa Dinikmati Saat Berbuka Puasa di Fave Hotel Cilacap
All Categories

Hanya Rp 65 Ribu, 20 Menu Masakan Nusantara dan Timur Tengah Bisa Dinikmati Saat Berbuka Puasa di Fave Hotel Cilacap

14 April 2021
Kesal Lantaran Sering Ditekan, Ketua Geng Asal Nusawungu Cilacap Tewas Dikroyok Anak Buahnya
All Categories

Kesal Lantaran Sering Ditekan, Ketua Geng Asal Nusawungu Cilacap Tewas Dikroyok Anak Buahnya

13 April 2021
Peringatan HKBN, Simulasi Mitigasi Akan Dilaksanakan di Dua Desa Lima Kelurahan
All Categories

Peringatan HKBN, Simulasi Mitigasi Akan Dilaksanakan di Dua Desa Lima Kelurahan

13 April 2021
Next Post
Keluarga Besar Pertamina, Galang Dana Untuk Bantu Korban Banjir Kroya Dan Nusawungu Cilacap

Keluarga Besar Pertamina, Galang Dana Untuk Bantu Korban Banjir Kroya Dan Nusawungu Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap