YES RADIO, Cilacap : Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap mencatat ada sebanyak 42.445 pelanggaran protokol kesehatan atau Prokes selama pandemi berlangsung di Cilacap.
Hasil cacatan tersebut direkap melalui operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan sejumlah unsur lainnya.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, berdasar hasil evaluasi dan rekapitulasi Polri bersama Satpol PP dan Kejaksaan Nageri Cilacap tercatat 42 ribu lebih pelanggar yang tidak mematuhi prokes dan melanggar aturan penanganan Covid-19 di Cilacap.
:Pelanggar tersebut sudah diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan”, ungkap Kapolres.
Sejumlah pelanggaran yang didapati dalam operasi yustisi maupun patroli pendisiplinan prokes yakni mereka yang tidak memakai masker dan melanggar perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap.
“Selama PPKM Darurat, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan seperti woro-woro sebanyak 2.608 kali, penyemprotan disinfekran sebanyak 1.118 kali, pembubaran kerumunan sebanyak 2.265 kali, dan pembubaran hajatan sebanyak 76 kali. Petugas juga melaksanakan operasi yustisi sebanyak 3.336 kali dengan menjaring 58 pelanggar dan memperoleh denda yang didapat sebesar 9,4 juta”, jelasnya.
Sedangkan operasi yustisi yang digelar selama satu tahun ada sebanyak 42.445 pelanggar dengan total denda sebesar 32,3 juta.
Pembubaran paling banyak yakni pedagang kaki lima atau PKL ada sebanyak 412, pertokoan 67, tempat hiburan 58 titik, mall 13, pasar tradisional 19, serta tempat hajatan, wisata dan tempat publik ada sebanyak 17 tempat.
“Dari 42 ribu lebih pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut, jumlah pelanggar paling tinggi ada di Kecamatan Nusawungu, karena terdapat sejumlah objek wisata, pasar tradisional dan tempat lintas perbatasan dengan Kabupaten lain”, imbuhnya.
Kapolres berharap, dengan evaluasi ini masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan dengan 5M dan meningkatkan kedisiplinan meskipun sudah divaksin.,