YES RADIO, Cilacap : Pemerintah Kabupaten Cilacap menutup sepuluh titik jalan menuju kota Cilacap selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penutupan jalan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan Instruksi Bupati atau Inbup nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap – Tulus Wibowo mengatakan, sepuluh titik jalan arah kota Cilacap ditutup setiap Sabtu dan Minggu selama PPKM Darurat berlangsung mulai 10 – 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun jalan yang ditutup yakni Jalan Gatot Subroto atau persimpangan terminal arah kota, Jalan Jendral Sudirman atau persimpangan bandengan arah alun-alun, Jalan Ahmad Yani arah alun-alun, Jalan LE Martadinata arah pasar gede dan pintu kereta, Jalan Suprapto pintu kereta api, Jalan Rinjani pintu kereta api, Jalan Kawi pintu kereta api dan Jalan Flores pintu kereta api.
“Selama PPKM Darurat jalan sekitar alun-alun Kota Cilacap juga ditutup setiap hari dengan tujuan untuk mencegah kerumunan warga di sekitar alun-alun Cilacap. Jalan yang ditutup yakni sekitar alun-alun seperti Jalan Jenderal Sudirman depan SMP Nergeri 8 dan depan Kodim Cilacap, serta Jalan Ahmad Yani”, jelas Tulus.
Sementara itu, Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi berharap, masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut dengan mengurangi mobilitas, lebih baik di rumah saja stay at home.
“Untuk masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Cilacap, pada pos pos perbatasan akan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi. Untuk pelaku perjalanan esensial akan diminta menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil swab antigen”, ungkap Kapolres.
Diketahui, penyekatan akan dilakukan di perbatasan Sampang, Jetis Nusawungu, Mergo Dayeuhluhur dan Rawaapu.
“Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan surat tersebut maka akan diputar balikan. Selain itu juga akan dilakukan swab antigen secara acak”, imbuhnya.