YES RADIO, Cilacap : Seorang laki-laki berinisial S (40) warga Kampung Laut Cilacap diamankan Polisi atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.
Kasus ini terungkat setelah aksinya dipergoki oleh ibu korban atau istri pelaku.
Diketahui, aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan dua tahun lamanya yakni sejak tahun 2020 silam.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni ketika pelaku meminta kerokan kepada korban atau anak perempuannya tersebut dengan alasan kondisi badan yang kurang sehat.
Kemudian tersangka melakukan tindakan pencabulan kepada korban dirumahnya sendiri.
“Aksi pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga saat ini tahun 2022, rata-rata pelaku melakukan perbuatan tersebut seminggu dua kali”, jelasnya.
Bahkan tragisnya, pada bulan Maret 2022 lalu sang istri sebenarnya sempat memergoki suaminya yang sedang menyetubuhi anaknya di kamar.
Namun bukannya tersadar, pelaku justru mengancam akan membunuh istrinya agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Selanjutnya, saat mengetahui anaknya hamil memasuki usia kandungan 4 bulan, sang istri memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan suaminya ke Polisi.
“Isitri pelaku merasa geram dan tidak tahan lagi sehingga melapor ke Polisi karena mengetahui anaknya sedang kondisi hamil”, ungkapnya.
Pelaku mengaku, aksi bejat yang dilakukannya selama ini tidak diketahui istrinya.
Ia juga sering melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya itu saat kondisi mabuk.
“Karena tidak sadar mabuk, jadi ngelakuin itu. Awalnya saya minta dikerokin kamudian saya lakukan itu, istri tidak tahu, kadang saya juga tidak dapat jatah”, ungkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.