Rabu, Mei 14, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Sering Menghindar Saat Ditagih Hutang, Remaja Asal Pekuncen Dianiaya Rekannya Hingga Tewas

yesradiocilacap by yesradiocilacap
30 Agustus 2021
in All Categories
0
Sering Menghindar Saat Ditagih Hutang, Remaja Asal Pekuncen Dianiaya Rekannya Hingga Tewas
240
VIEWS

Baca Juga :

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

YES RADIO, Cilacap : Akibat hutang sebesar 39 ribu tidak dibayar, seorang remaja dianiaya rekannya hingga meninggal dunia.
Diketahui, korban bernama Rizqi Febri Maulana (18) asal Pekuncen – Kabupaten Banyumas meninggal dunia karena dikeroyok 4 rekan gengnya yang usianya masih di bawah umur.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, ada empat tersangka yang berhasil diamankan yakni MA (16), RH (16), RA (16) dan RAS (14) warga Ajibarang Banyumas.
Dijelaskan, antara korban dan para tersangka saling mengenal karena mereka satu komunitas yang tergabung dalam anak punk.
“Korban sering meminjam uang dan meminta dibayarkan saat membeli sesuatu seperti membeli emblem untuk bermain game, dan total keseluruhan sekitar 39 ribu rupiah”, ujar Kapolres.
Para tersangka sering menagih uang yang dipinjam oleh korban, namun korban sering menghindar sehingga mereka emosi karena hutangnya tidak dibayarkan.
“Setelah korban dan para tersangka bertemu di wilayah Ajibarang Banyumas, tersangka langsung melakukan penganiayaan. Selanjutnya korban dibawa ke Desa Karangasem – Kecamatan Sampang dan digeletakan di depan rumah makan”, jelasnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan sandal yang dipakai korban ketika ditemukan.
“Sebelum meninggalkan korban, para tersangka sengaja mengganti sepatu korban dengan sandal milik salah satu tersangka”, imbuhnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Related Posts

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja
All Categories

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja

13 Mei 2025
Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap
All Categories

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

10 Mei 2025
Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025
All Categories

Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025

10 Mei 2025
PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas
All Categories

PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas

10 Mei 2025
Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital
All Categories

Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital

10 Mei 2025
Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Next Post
Polres Cilacap Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Rel Kereta Api Gumilir

Polres Cilacap Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Rel Kereta Api Gumilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap