Selasa, Februari 7, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Sering Menghindar Saat Ditagih Hutang, Remaja Asal Pekuncen Dianiaya Rekannya Hingga Tewas

yesradiocilacap by yesradiocilacap
30 Agustus 2021
in All Categories
0
Sering Menghindar Saat Ditagih Hutang, Remaja Asal Pekuncen Dianiaya Rekannya Hingga Tewas
232
VIEWS

Baca Juga :

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

YES RADIO, Cilacap : Akibat hutang sebesar 39 ribu tidak dibayar, seorang remaja dianiaya rekannya hingga meninggal dunia.
Diketahui, korban bernama Rizqi Febri Maulana (18) asal Pekuncen – Kabupaten Banyumas meninggal dunia karena dikeroyok 4 rekan gengnya yang usianya masih di bawah umur.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, ada empat tersangka yang berhasil diamankan yakni MA (16), RH (16), RA (16) dan RAS (14) warga Ajibarang Banyumas.
Dijelaskan, antara korban dan para tersangka saling mengenal karena mereka satu komunitas yang tergabung dalam anak punk.
“Korban sering meminjam uang dan meminta dibayarkan saat membeli sesuatu seperti membeli emblem untuk bermain game, dan total keseluruhan sekitar 39 ribu rupiah”, ujar Kapolres.
Para tersangka sering menagih uang yang dipinjam oleh korban, namun korban sering menghindar sehingga mereka emosi karena hutangnya tidak dibayarkan.
“Setelah korban dan para tersangka bertemu di wilayah Ajibarang Banyumas, tersangka langsung melakukan penganiayaan. Selanjutnya korban dibawa ke Desa Karangasem – Kecamatan Sampang dan digeletakan di depan rumah makan”, jelasnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan sandal yang dipakai korban ketika ditemukan.
“Sebelum meninggalkan korban, para tersangka sengaja mengganti sepatu korban dengan sandal milik salah satu tersangka”, imbuhnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Related Posts

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi
All Categories

SBI Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Forum Konsultasi

7 Februari 2023
Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara
All Categories

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Proyek Huntara

7 Februari 2023
Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif
All Categories

Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Kondusif

6 Februari 2023
Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian
All Categories

Keselamatan Alur Pelayaran Internasional Sungai Bengawan Donan Cilacap Jadi Perhatian

6 Februari 2023
Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan
All Categories

Gandeng Ormas, Vaksinasi Booster di Cilacap Sasar Kelompok Rentan

5 Februari 2023
Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023
All Categories

Kilang Cilacap Raih Gold Penghargaan CSR & PDB Award 2023

3 Februari 2023
Next Post
Polres Cilacap Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Rel Kereta Api Gumilir

Polres Cilacap Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Rel Kereta Api Gumilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap