Jumat, Juni 2, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Setubuhi Pasiennya, Dukun Cabul di Cilacap Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
16 Juni 2022
in All Categories
0
Setubuhi Pasiennya, Dukun Cabul di Cilacap Diamankan Polisi
366
VIEWS

Baca Juga :

Pimpin Upacara Harlah Pancasila, GM Kilang Cilacap Ajak Perwira Aktualisasikan Nilai Pancasila

Kepergok Warga, Warga Cirebon Diamankan Karena Maling Kotak Amal di Masjid Cilacap

YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang pria asal Kelurahan Donan – Kecamatan Cilacap Tengah – Kabupaten Cilacap yang melakukan perbuatan cabul.
Diketahui, pelaku berinisial MR (48) berprofesi sebagai dukun dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasiennya yang masih di bawah umur.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor kejadian tersebut kepada polisi.
“Awalnya pelaku diundang oleh orang tua korban untuk membantu mengobati putrinya berinisial YS (17) karena benjolan di mata bagian kanan”, ungkap Wakapolres.
Pengobatan tersebut dilakukan di dalam kamar korban, namun tak disangka, korban malah dicabuli dan dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.
“Korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan keris dan tombak saat di dalam kamar. Perbuatan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya”, ujarnya.
Wakapolres mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, selain korban masih ada lima orang lainnya yang mengaku telah dicabuli dukun palsu tersebut.
“Saya sudah membuka praktik pengobatan sejak tahun 2012 di rumahnya, namun juga menerima panggilan jika dibutuhkan pasien”, kata pelaku.]
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Related Posts

Pimpin Upacara Harlah Pancasila, GM Kilang Cilacap Ajak Perwira Aktualisasikan Nilai Pancasila
All Categories

Pimpin Upacara Harlah Pancasila, GM Kilang Cilacap Ajak Perwira Aktualisasikan Nilai Pancasila

2 Juni 2023
Kepergok Warga, Warga Cirebon Diamankan Karena Maling Kotak Amal di Masjid Cilacap
All Categories

Kepergok Warga, Warga Cirebon Diamankan Karena Maling Kotak Amal di Masjid Cilacap

2 Juni 2023
Mudahkan Penggunaan Bansus di Desa, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Bansus Online
All Categories

Mudahkan Penggunaan Bansus di Desa, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Bansus Online

2 Juni 2023
Tempuh Jarak 14,5 km, Pelari & Pesepeda Pertamina Cilacap Lakukan Olahraga & Baksos ke Nusakambangan
All Categories

Tempuh Jarak 14,5 km, Pelari & Pesepeda Pertamina Cilacap Lakukan Olahraga & Baksos ke Nusakambangan

31 Mei 2023
Tahun Ini, Kabupaten Cilacap Berangkatkan 939 Jamaah Calon Haji
All Categories

Tahun Ini, Kabupaten Cilacap Berangkatkan 939 Jamaah Calon Haji

31 Mei 2023
Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Integrated Farming System bagi Warga Kutawaru
All Categories

Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Integrated Farming System bagi Warga Kutawaru

31 Mei 2023
Next Post
Dukung Pelestarian Sungai Donan, Pertamina Cilacap Terlibat dalam Penanaman 50 Ribu Mangrove dan Tebar 1.000 Bibit Kepiting

Dukung Pelestarian Sungai Donan, Pertamina Cilacap Terlibat dalam Penanaman 50 Ribu Mangrove dan Tebar 1.000 Bibit Kepiting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap