YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang pria asal Kelurahan Donan – Kecamatan Cilacap Tengah – Kabupaten Cilacap yang melakukan perbuatan cabul.
Diketahui, pelaku berinisial MR (48) berprofesi sebagai dukun dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasiennya yang masih di bawah umur.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor kejadian tersebut kepada polisi.
“Awalnya pelaku diundang oleh orang tua korban untuk membantu mengobati putrinya berinisial YS (17) karena benjolan di mata bagian kanan”, ungkap Wakapolres.
Pengobatan tersebut dilakukan di dalam kamar korban, namun tak disangka, korban malah dicabuli dan dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.
“Korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan keris dan tombak saat di dalam kamar. Perbuatan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya”, ujarnya.
Wakapolres mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, selain korban masih ada lima orang lainnya yang mengaku telah dicabuli dukun palsu tersebut.
“Saya sudah membuka praktik pengobatan sejak tahun 2012 di rumahnya, namun juga menerima panggilan jika dibutuhkan pasien”, kata pelaku.]
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.