Selasa, April 6, 2021
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Tak Jera, Seorang Residivis Lakukan Aksi Pencurian Berkali-Kali

yesradiocilacap by yesradiocilacap
8 Desember 2020
in All Categories
0
Tak Jera, Seorang Residivis Lakukan Aksi Pencurian Berkali-Kali
19
VIEWS

Baca Juga :

Selaksa Doa dan Sehimpun Santunan Demi Keberkahan Pertamina

Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan Public Relation Indonesia Award 2021

YES RADIO, Cilacap : Tak jera dengan hukuman sebelumnya, CF (29) warga Kelurahan Lomanis – Cilacap Tengah melakukan perbuatan yang sama.
Sebelumnya, tersangka menjalani hukuman sebanyak tiga kali penjara atas kasus pencurian.
Kapolres Cilacap – AKBP Derry Agung Wijaya menjelaskan, seorang korban yang sedang beristirahat dan tidur di samping gedung ikan komplek Dermaga III Tegalkamulyan meletakan handphone miliknya di atas meja.
“Tak lama berselang, ada seorang yang berteriak bahwa ada seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam gudang, dan pada saat itu juga handphone milik korban hilang”, jelas Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cilacap Setalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah seorang residivis berinisial CF.
“Saat dilakukan penggrebekan, CF sedang berada di bengkel di Jalan Thamrin. CF langsung dibawa ke Mapolsek Cilacap Selatan untuk dilakukan penyelidikan lanjut”, ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan kasus, terkait adanya jaringan kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dimungkinkan tersangka dibantu yang lain melakukan pemantauan lokasi dan penjualan barang hasil pencurian.
“Ada beberapa barang bukti berupa satu buah handphone, hasil penjualan dan kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya”, ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CF dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (lus)

Related Posts

Selaksa Doa dan Sehimpun Santunan Demi Keberkahan Pertamina
All Categories

Selaksa Doa dan Sehimpun Santunan Demi Keberkahan Pertamina

3 April 2021
Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan Public Relation Indonesia Award 2021
All Categories

Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan Public Relation Indonesia Award 2021

3 April 2021
Anggota Komisi VII DPR RI Memperoleh Kepastian Jaminan Peningkatan Pasokan Kilang Pertamina Cilacap untuk Alih Suplai Kilang Balongan
All Categories

Anggota Komisi VII DPR RI Memperoleh Kepastian Jaminan Peningkatan Pasokan Kilang Pertamina Cilacap untuk Alih Suplai Kilang Balongan

31 Maret 2021
Pasrah, Pedagang Beras Asal Sumingkir Jeruklegi Jadi Korban Pencurian Uang Rp 100 Juta
All Categories

Pasrah, Pedagang Beras Asal Sumingkir Jeruklegi Jadi Korban Pencurian Uang Rp 100 Juta

29 Maret 2021
60 Ribu Lampu Dimatikan selama Earth Hour 2021, Ini Penghematan Kilang Pertamina Cilacap
All Categories

60 Ribu Lampu Dimatikan selama Earth Hour 2021, Ini Penghematan Kilang Pertamina Cilacap

29 Maret 2021
Satgas Covid-19 Cilacap Beri Bantuan Alat Pencegahan Ke Lapas Nusakambangan
All Categories

Satgas Covid-19 Cilacap Beri Bantuan Alat Pencegahan Ke Lapas Nusakambangan

25 Maret 2021
Next Post
Menggapai HSSE Beyond Culture, Kilang Pertamina Cilacap Gelar Audit Supreme

Menggapai HSSE Beyond Culture, Kilang Pertamina Cilacap Gelar Audit Supreme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap