YES RADIO, Cilacap : Tak jera dengan hukuman sebelumnya, CF (29) warga Kelurahan Lomanis – Cilacap Tengah melakukan perbuatan yang sama.
Sebelumnya, tersangka menjalani hukuman sebanyak tiga kali penjara atas kasus pencurian.
Kapolres Cilacap – AKBP Derry Agung Wijaya menjelaskan, seorang korban yang sedang beristirahat dan tidur di samping gedung ikan komplek Dermaga III Tegalkamulyan meletakan handphone miliknya di atas meja.
“Tak lama berselang, ada seorang yang berteriak bahwa ada seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam gudang, dan pada saat itu juga handphone milik korban hilang”, jelas Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cilacap Setalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah seorang residivis berinisial CF.
“Saat dilakukan penggrebekan, CF sedang berada di bengkel di Jalan Thamrin. CF langsung dibawa ke Mapolsek Cilacap Selatan untuk dilakukan penyelidikan lanjut”, ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan kasus, terkait adanya jaringan kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dimungkinkan tersangka dibantu yang lain melakukan pemantauan lokasi dan penjualan barang hasil pencurian.
“Ada beberapa barang bukti berupa satu buah handphone, hasil penjualan dan kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya”, ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CF dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (lus)