Sabtu, Mei 21, 2022
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Tak Jera, Seorang Residivis Lakukan Aksi Pencurian Berkali-Kali

yesradiocilacap by yesradiocilacap
8 Desember 2020
in All Categories
0
Tak Jera, Seorang Residivis Lakukan Aksi Pencurian Berkali-Kali
35
VIEWS

Baca Juga :

Banjir Rob di Pesisir Jawa, BMKG Cilacap Himbau Masyarakat Untuk Waspada

Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P

YES RADIO, Cilacap : Tak jera dengan hukuman sebelumnya, CF (29) warga Kelurahan Lomanis – Cilacap Tengah melakukan perbuatan yang sama.
Sebelumnya, tersangka menjalani hukuman sebanyak tiga kali penjara atas kasus pencurian.
Kapolres Cilacap – AKBP Derry Agung Wijaya menjelaskan, seorang korban yang sedang beristirahat dan tidur di samping gedung ikan komplek Dermaga III Tegalkamulyan meletakan handphone miliknya di atas meja.
“Tak lama berselang, ada seorang yang berteriak bahwa ada seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam gudang, dan pada saat itu juga handphone milik korban hilang”, jelas Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cilacap Setalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah seorang residivis berinisial CF.
“Saat dilakukan penggrebekan, CF sedang berada di bengkel di Jalan Thamrin. CF langsung dibawa ke Mapolsek Cilacap Selatan untuk dilakukan penyelidikan lanjut”, ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan kasus, terkait adanya jaringan kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dimungkinkan tersangka dibantu yang lain melakukan pemantauan lokasi dan penjualan barang hasil pencurian.
“Ada beberapa barang bukti berupa satu buah handphone, hasil penjualan dan kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya”, ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CF dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (lus)

Related Posts

Banjir Rob di Pesisir Jawa, BMKG Cilacap Himbau Masyarakat Untuk Waspada
All Categories

Banjir Rob di Pesisir Jawa, BMKG Cilacap Himbau Masyarakat Untuk Waspada

19 Mei 2022
Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P
All Categories

Polres Cilacap Tingkatkan Sinergitas Keamanan Obvitnas Bersama PT S2P

18 Mei 2022
Penambang Pasir di Sungai Serayu Tenggelam Saat Bongkar Muat
All Categories

Penambang Pasir di Sungai Serayu Tenggelam Saat Bongkar Muat

18 Mei 2022
Puluhan Narapidana di Lapas Nusakambangan Dapat Revisi Waisak
All Categories

Puluhan Narapidana di Lapas Nusakambangan Dapat Revisi Waisak

17 Mei 2022
Perilaku Anti Korupsi Dukung Kehandalan Operasional Kilang Pertamina
All Categories

Perilaku Anti Korupsi Dukung Kehandalan Operasional Kilang Pertamina

15 Mei 2022
Pertamina Cilacap Siap Hadirkan Ikon Baru seperti Jalan MH Thamrin Masa Lalu
All Categories

Pertamina Cilacap Siap Hadirkan Ikon Baru seperti Jalan MH Thamrin Masa Lalu

11 Mei 2022
Next Post
Menggapai HSSE Beyond Culture, Kilang Pertamina Cilacap Gelar Audit Supreme

Menggapai HSSE Beyond Culture, Kilang Pertamina Cilacap Gelar Audit Supreme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap