YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian sepeda seharga 7 juta yang terparkir di teras rumah warga.
Diketahui, pelaku berinisial R (47) merupakan salah satu warga Kecamatan Cilacap Selatan yang sudah dua kali masuk penjara.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, kasus pencurian sepeda ini terungkap setelah pelaku tertangkap tangan usai mencuri dompet di salah satu warung nasi goreng di Jalan Wahidin Cilacap beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pelaku mengaku bahwa sepeda yang ia pakai merupakan hasil curian di salah satu rumah yang berada di Jalan Wijayakusuma 1 – Kecamatan Cilacap Selatan”, ungkapnya.
Setelah petugas mendatangi lokasi tersebut, diakui oleh pemilik rumah yang telah kehilangan sepeda seharaga 7 juta beberapa waktu lalu.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengamati lokasi atau rumah dan memanfaatkan waktu sepi, kemudian mengambil barang berharga seperti sepeda atau barang berharga lainnya”, ujarnya.
Diketahui, aksi ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku, bahkan sudah masuk penjara lebih dari satu kali.
“Saya melakukan aksi ini saat kondisi sepi di salah satu perkampungan. Saya melihat sepeda di salah satu rumah warga dan akhirnya membawa pergi. Saat sepeda saya bawa, tidak ada orang yang melihat dan rumah itu dalam kondisi terbuka”, jelas pelaku.
Ia mengaku, sepeda tersebut dipakai sendiri untuk mencuri lagi di tempat lain, namun jika sedang tidak punya uang sama sekali, maka ia berniat untuk menjual sepeda tersebut.
“Saya sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali dan masuk penjara dua kali”, imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.