YES RADIO, Cilacap : Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji akan memberikan sanksi kepada rumah sakit swasta yang tidak mau menambah jumlah ketersediaan tempat tidur isolasi.
Sebab, saat ini jumlah ketersediaan rumah sakit dan juga di Puskesmas sudah sangat menipis.
Apabila rumah sakit swasta tersebut tidak memenuhinya, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemkab Cilacap.
Bupati mengungkapkan, ini merupakan evaluasi setelah 9 hari pelaksanaan PPKM Darurat di Cilacap.
Evaluasi dilakukan agar pelaksanaan bisa sukses menurunkan angka penularan Covid-19 serta menurunkan angka kematian di Cilacap.
“Selain terkait ketersediaan tempat tidur, poin evaluasi lainnya yakni terkait dengan ketersediaan oksigen dan vitamin yang akan dipenuhi melalui pertanggungjawaban sosial dari perusahaan yang ada di Cilacap”, ujarnya Bupati.
Selain itu, dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan mobilitas meski sudah ada pembatasan kegiatan dan juga penyekatan.
Sementara itu Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, penyekatan akan diperluas wilayahnya serta waktunya.
“Sebelumnya hanya dilakukan di kota Cilacap dan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, maka mulai hari ini akan dilakukan juga ke wilayah-wilayah Kecamatan seperti di Kecamatan Kroya, Sidareja dan Majenang”, ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk waktunya yakni pada Sabtu dan Minggu dilakukan penutupan 24 jam, kemudian untuk hari Senin hingga Jumat dilakukan mulai pukul 7 malam hingga pagi hari.
Kapolres mengatakan, saat ini evaluasi mobilitas masyarakat masih di atas 15 persen, maka untuk menekan angka penaikan kasus akan diperluas wilayahnya dengan membatasi saat akhir pekan dan usai pulang kantor.
“Kami juga berharap, masyarakat bisa menahan diri selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 untuk mengurangi mobilitas dan selalu mematuhi protokol kesehatan agar angka penularan kasus menurun”, imbuhnya.