Minggu, April 11, 2021
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Tak Mau Tanggung Jawab, Pria Asal Sampang Ini Tega Bunuh Kekasih Gelapnya Yang Sedang Hamil 7 Bulan

yesradiocilacap by yesradiocilacap
18 Maret 2021
in All Categories
0
Tak Mau Tanggung Jawab, Pria Asal Sampang Ini Tega Bunuh Kekasih Gelapnya Yang Sedang Hamil 7 Bulan
59
VIEWS

Baca Juga :

Program 100 Hari Kapolri, Empat Polsek di Wilayah Polres Cilacap Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

Dandim 0703/Cilacap Ajak Insan Pers Bangun Cilacap Lebih Baik

YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil menemukan tersangka kasus pembunuhan SA (28) seorang wanita berjilbab yang ditemukan tergeletak di pinggir sawah Desa Adiraja Kulun – Kecamatan Adipala, Selasa (16/03/21).
SA yang merupakan warga Desa Ketanggung – Kecamatan Sampang ditemukan oleh warga dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi menjelaskan/ setelah mendapatkan hasil visum, kurang dari 24 jam pihaknya langsung mengumpulakan saksi-saksi dan barang bukti.
“Setelah diidentifikasi dan dilakukan visum ada tanda-tanda kekerasan di bagian leher membiru. Sehingga disimpulkan bahwa kematian korban karena tindak pidana pembunuhan”, jelas Kapolres.
Setelah ditelusuri, bukti-bukti yang didapatkan ternyata mengarah kepada SA alias Imin (38) yang merupakan sepupu korban.
Diketahui, mereka terlibat hubungan asmara yang mengakibatkan korban hamil tujuh bulan.
Karena korban meminta pertanggungjawaban, maka pelaku emosi dan kesal, sehingga pelaku secara spontan membekap korban dari belakang dengan kedua tangannya.
“Hubungan mereka kurang lebih sudah berjalan satu tahun. Korban merupakan seorang janda beranak dua, sedangkan pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak”, imbuhnya.
Sementara itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian korban dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dan diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (lus)

Related Posts

Program 100 Hari Kapolri, Empat Polsek di Wilayah Polres Cilacap Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan
All Categories

Program 100 Hari Kapolri, Empat Polsek di Wilayah Polres Cilacap Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

11 April 2021
Dandim 0703/Cilacap Ajak Insan Pers Bangun Cilacap Lebih Baik
All Categories

Dandim 0703/Cilacap Ajak Insan Pers Bangun Cilacap Lebih Baik

10 April 2021
Sempat Terhenti, Dinas Pertanian Cilacap Jalankan Kembali Kegiatan Jumat Berkah
All Categories

Sempat Terhenti, Dinas Pertanian Cilacap Jalankan Kembali Kegiatan Jumat Berkah

9 April 2021
Jelang Mudik Lebaran, Terminal di Cilacap Antisiapasi Adanya Lonjakan
All Categories

Jelang Mudik Lebaran, Terminal di Cilacap Antisiapasi Adanya Lonjakan

9 April 2021
Lagi, Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan Bidang Energi Baru Terbarukan
All Categories

Lagi, Kilang Pertamina Cilacap Raih Penghargaan Bidang Energi Baru Terbarukan

9 April 2021
Ringankan Beban Anggota, Polres Cilacap Siapkan 30 Kapling Untuk Perumahan
All Categories

Ringankan Beban Anggota, Polres Cilacap Siapkan 30 Kapling Untuk Perumahan

8 April 2021
Next Post
Ketua TP PKK Hadiri Roadshow Hari Jadi ke–165 Cilacap

Ketua TP PKK Hadiri Roadshow Hari Jadi ke–165 Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap