YES RADIO, Cilacap : Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas menyita puluhan kardus jamu tradisional yang diduga ilegal dari hasil operasi tangkap tangan di Dusun Karag – Desa Gentasari – Kecamatan Kroya – Kabupaten Cilacap, Kamis (24/02/22).
Produksi jamu ini ilegal karena tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat.
Kepala Loka POM Banyumas – Suliyanto mengatakan, ada beberapa produk yang diamankan yakni Tongkat Ajimat Madura, Chen Seng Black, Black Ant, Bapak Greng Jos, Kopi Jantan dan Urat Madu.
Adapun kegunaan jamu-jamu tersebut yakni untuk stamina pria.
“Tadi yang kita temukan ada produk bahan baku, setengah jadi dan produk jadi yang sudah siap edar. Untuk jumlahnya ada 1.000 dus dengan nilai Rp 225 juta”, ujar Suliyanto.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah jamu-jamu tersebut mengandung obat kimia berbahaya maupun tidak.
Untuk langkah selanjutnya akan dilakukan upaya lebih lanjut sesuai perarturan per undang-undangan yang berlaku.
“Kita belum bisa memastikan apakah ini mengandung kimia atau tidak. Nanti akan kita uji sampling dan dilakukan uji lebih lanjut di laboratorium kami”, ungkapnya.
Suliyanto menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pemilik jamu tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara untuk jamu-jamu tersebut dijual di luar daerah Cilacap maupun luar Pulau Jawa.
“Kami belum bertemu dengan pemilik. Karena tadi pertama sudah menemui kami tapi meninggalkan tempat. Info mengenani pemilik belum punya info yang valid tapi yang jelas data yang bersangkutan kami sudah pegang akan kita panggil untuk diberikan keterangan lebih lanjut”, imbuhnya.