YES RADIO, Cilacap : Jajaran Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu mengamankan seorang pelaku pencurian dengan inisial S (53).
Pelaku ditangkap usai menebang kayu jati di Petak 23B RPH Gandrungmangu BKPH Sidareja PKH Banyumas Barat wilayah Desa Kertajaya Kecamatan Gandrungmangu.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi Senin (21/10/20) sekitar pukul 13.25 WIB.
Kronologo kejadian saat itu, petugas KPH Banyumas Barat yang sedang melakukan patroli di wilayah Desa Kertajaya mendengar ada suara mesin penebang pohon.
“Petugas patroli lalu menuju ke asal sumber suara tersebut dan dari atas mereka melihat seseorang yang sedang menebang kayu jati. Kemudian petugas patroli rutin hutan melaporkan ke Polsek Gandrungmangu”, ujar Kapolres.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Unit Polsek Gandrungmangu berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti berupa 1 buah golok panjang 55 centimeter, 1 buah kapak/bel,7 batang kayu jati berbentuk persegi dan 4 gelondong kayu jati.
“Pelaku sudah dua kali ini melakukan penebangan dan alasannya karena ekonomi, namun kita masih melakukan pengembangan kasus ini, karena dimungkinkan masih ada pelaku lainnya yang melakukan penebangan kayu.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku kayu yang ditebang akan dijual ke orang lain yang sudah siap menampung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (lus)